Menuju konten utama

Buruh Minta Upah Minimum Naik 10%, Airlangga: Tunggu Data BPS

Perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Buruh Minta Upah Minimum Naik 10%, Airlangga: Tunggu Data BPS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (03/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa soal pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kalau UMP kan siklusnya di bulan November nanti, jadi kami tunggu aja hasil daripada report dari BPS dulu,” kata Airlangga saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (03/10/2024).

Airlangga menyampaikan hal itu sebagai respons Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 sampai 10 persen.

Perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Mengacu beleid tersebut, terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar penetapan upah minimum tidak menimbulkan gejolak. Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.

Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply.Tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” ujarnya.

Pada prosesnya, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan UMP berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur dan besaran kenaikan upah nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Susiwijono memastikan bahwa pemerintah akan membahas kenaikan upah secara komprehensif, termasuk kepentingan pengusaha, pekerja, hingga kelas menengah.

Karena, pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli agar belanja mereka tinggi. Pertumbuhan ekonomi kan dari sini,” tuturnya.

Menurut Susiwijono, Airlangga yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta sejumlah Direktur Jenderal Kemnaker guna mendalami isu-isu ketenagakerjaan.

Airlangga sendiri menjadi Plt Menaker menggantikan Ida Fauziyah yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

Baca juga artikel terkait UPAH BURUH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi