Menuju konten utama

Maskapai Delay Tak Transparan, UU Penerbangan Digugat ke MK

UU Penerbangan digugat ke MK lantaran keterlambatan penerbangan jadi masalah berulang dan alasannya sulit diverifikasi oleh penumpang.

Maskapai Delay Tak Transparan, UU Penerbangan Digugat ke MK
Penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

tirto.id - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum bersama para advokat mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan karena maskapai dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai alasan sebenarnya di balik keterlambatan penerbangan (delay).

“Terdapat hubungan kausalitas (causal verband) yang nyata antara kerugian hak dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dengan berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan,” ujar Pemohon IV Amudian Laia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Rabu (10/6/2026).

Para Pemohon menyebut fenomena keterlambatan penerbangan di Indonesia merupakan problematika repetitif. Maskapai dianggap kerap menjadikan alasan "faktor cuaca" dan "kendala teknis operasional" sebagai dalil sepihak melalui pengeras suara tanpa disertai bukti otentik atau penjelasan mendetail yang dapat diverifikasi oleh penumpang.

Menurut mereka, alasan tersebut sering kali menjadi kambing hitam, padahal keputusan strategis manajemen di kantor pusat memegang peran krusial terhadap ketepatan waktu (on-time performance).

Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji validitas klaim maskapai.

“Informasi keterlambatan umumnya hanya disampaikan secara lisan melalui pengeras suara (announcement) dengan narasi standar bahwa 'terjadi keterlambatan karena faktor cuaca atau alasan operasional', tanpa disertai bukti pendukung atau penjelasan teknis yang dapat diverifikasi,” jelas Pemohon dalam uraiannya.

Gugatan ini menyasar Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Para Pemohon berargumen bahwa ketidakpastian informasi ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terkait hak atas kepastian hukum yang adil.

Merespons permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para Pemohon untuk memperkuat argumentasi mengenai letak pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi.

“Dijelaskan di mana letak pertentangannya, itu yang paling penting uraian tentang letak pertentangan itu yang dahulu, baru dalam uraian letak pertentangan itu ditambah doktrin dan segala macam tidak apa-apa,” tutur Arsul dalam sesi penasihatan.

Ketua Majelis Panel Hakim Enny Nurbaningsih memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Berkas perbaikan selambat-lambatnya harus diterima Mahkamah pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana