tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. Remigius Sigid Tri Hardjanto dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji untuk segera menangani peristiwa penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur, saya sudah koordinasi dengan Kapolda (Kalimantan Barat) agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Mahfud menyesali aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Ia pun menuturkan, pihak pemerintah dan aparat setempat sudah menindaklanjuti insiden perusakan rumah ibadah Ahmadiyah tersebut. Ia meminta semua pihak tenang dan menahan diri karena akan diselesaikan lewat proses hukum yang berlaku.
“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun meminta semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia dalam berkeyakinan.
Kepada semua pihak, Mahfud mengingatkan tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.
“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi manusia, martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum. Ini yang harus dijaga, keamanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki," kata mantan Menteri Pertahanan ini.
Peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) terjadi di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021). Penyerangan dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga anggota ormas setempat dengan menggunakan batu dan bambu pada pukul 13.00 waktu setempat.
"Gerombolan intoleran itu merusak masjid. Mengatasnamakan Aliansi Umat Islam," ujar kuasa hukum Jemaah Ahmadiyah Sintang Ivan Wagner kepada Tirto, Jumat (3/9/2021).
Diduga, aksi penyerangan adalah aksi main hakim sendiri warga setempat karena menolak kehadiran warga Ahmadiyah di Sintang. Alasan penolakan yakni Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Suara-suara penolakan tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan Pemkab dalam menghentikan aktivitas keagamaan Ahmadiyah lewat surat Nomor 300/263/Kesbangpol.C pada 27 Agustus 2021 lalu dengan menutup masjid Ahmadiyah di Sintang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri