Menuju konten utama

Komnas HAM Desak Polisi Usut Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Komnas HAM menilai tindakan perusakan merupakan akumulasi intoleransi yang telah menimpa Jemaah Ahmadiyah di Sintang yang ditolak ormas setempat.

Komnas HAM Desak Polisi Usut Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Spanduk berisi penolakan dan tanda tangan warga terhadap Jamaah Ahmadiyah di Masjid Jamaah Ahmadiyah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jum,at, (24/2). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Jemaah Ahmadiyah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menjadi korban tindak kekerasan. Masjid mereka dirusak. Pelaku diduga berasal dari organisasi masyarakat setempat.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) Yendra Budiana.

"Betul," ujar Yendra kepada Tirto, Jumat (3/9/2021).

Ivan Wagner Bakara selaku pendamping hukum Jemaah Ahmadiyah di Sintang juga membenarkan peristiwa perusakan tersebut. Hal tersebut terjadi pada pukul 13.00 WIB.

"Gerombolan intoleran itu merusak masjid [Jemaah Ahmadiyah]. Mengatasnamakan Aliansi Umat Islam," ujar Ivan kepada Tirto, Jumat.

Tindakan intoleran tersebut mendapat kecaman dari Komnas HAM. Hal tersebut, menurut Komnas HAM bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Peristiwa tersebut telah menciderai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia dan dilindungi oleh negara," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelumnya masjid Jemaah Ahmadiyah di sana mengalami penutupan paksa oleh Pemkab Sintang melalui surat Nomor 300/263/Kesbangpol.C pada 27 Agustus 2021.

Pada awal pertengahan Agustus 2021, Jemaah Ahmadiyah Sintang ditolak Aliansi Umat Islam Sintang. Alasan penolakan yakni Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Suara-suara penolakan tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan Pemkab dalam menghentikan aktivitas keagamaan Ahmadiyah.

Oleh sebab itu, Beka menilai tindakan perusakan tersebut merupakan akumulasi tindakan intoleransi yang telah menimpa Jemaat Ahmadiyah di Sintang. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku pengrusakan dan penyebar ujaran kebencian tersebut.

"Komnas HAM RI meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki," pungkas Beka.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto