tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti peristiwa kubah masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat yang dibongkar paksa oleh pemerintah Kabupaten Sintang.
Tujuan pembongkaran rumah ibadah tersebut adalah untuk dialihfungsikan secara sepihak menjadi tempat tinggal.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Wawan Djunaidi meminta agar rumah ibadah tersebut tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.
“Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” kata Wawan Djunaidi di Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).
Wawan juga meminta kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan khusus.
Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara,” tuturnya.
Kepada seluruh umat muslim, Wawan mengajak mereka agar dapat menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala. Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
“Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz