Menuju konten utama

Kasus Ahmadiyah Sintang: Pemkab Minta Masjid Milik JAI Dibongkar

Sehari usai hakim memvonis ringan 21 pelaku pengrusakan masjid Ahmadiyah, Bupati Sintang keluarkan SP3 agar masjid dibongkar.

Kasus Ahmadiyah Sintang: Pemkab Minta Masjid Milik JAI Dibongkar
Kondisi Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat usai perusakan pada Jumat (3/9/2021). (FOTO/Dok. Nasir Ahmad)

tirto.id - Juru Bicara Tim Advokasi Kebebasan Beragama, Fitria Sumarni, mengkritik langkah Pemerintah Kabupaten Sintang yang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 agar warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang membongkar Masjid Miftahul Huda di Desa Bale Harapan, Sintang, Kalimantan Barat. Pembongkaran paksa tersebut dengan alasan rumah ibadah tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat itu diteken pada 7 Januari 2022, satu hari setelah Majelis Hakim PN Pontianak menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari untuk 21 pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik Ahmadiyah, 6 Januari 2022. Pengrusakan dilakukan pada 3 September 2021 oleh sekelompok orang atas nama Aliansi Umat Islam (AUI) Sintang.

“Surat yang dikeluarkan tepat sehari setelah vonis ringan pelaku dikeluarkan oleh PN Pontianak, memberikan tenggat waktu selama 14 hari, yang jatuh pada 21 Januari 2022. Secara sangat kebetulan, ini bertepatan dengan keluarnya para pelaku yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam, dari tahanan,” kata Fitria lewat keterangan tertulis kepada wartawan Tirto, Jumat (14/1/2022).

“Sebagai informasi, ada pelaku yang juga secara terang-terangan mengujarkan ancaman dan ujaran kebencian di ruang sidang,” tambahnya.

Dalam surat keputusan itu, kata Fitria, pemkab menganggap Masjid Miftahul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Kata dia, bupati dengan sengaja enggan dan menghindari menyebut masjid karena tidak mau berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

PBM 2 Menteri tersebut tidak memberi ruang kepada bupati untuk menjatuhkan sanksi perobohan. Berdasarkan PBM 2 Menteri tersebut penyelesaian perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan dengan musyawarah bahkan menjadi tugas dan kewajiban Bupati untuk menerbitkan IMB rumah Ibadah.

Keputusan tersebut, menurut Fitria, sangat memperlihatkan ketidakadilan bagi warga JAI Sintang yang juga merupakan korban pengrusakan tersebut. Apalagi, pasca vonis PN Pontianak, terjadi eskalasi ketegangan yang mengancam keamanan warga JAI Sintang.

“Hal ini ditandai oleh salah satunya munculnya spanduk-spanduk penolakan Ahmadiyah dari Aliansi Umat Islam, persis seperti situasi menjelang peristiwa perusakan Masjid Miftahul Huda pada 03 September 2021 lalu,” kata Fitria.

Menurut Fitria, situasi saat ini menunjukkan bahwa alih-alih sistem peradilan seharusnya menjamin ketidakberulangan kasus tindak pidana pengrusakan, justru korban warga JAI Sintang setidaknya menghadapi tiga masalah besar: ancaman pembongkaran melalui SP 3 yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang, penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban, dan tidak adanya jaminan keamanan bagi korban pasca selesainya proses peradilan.

Penegakan hukum yang tidak berpihak ke korban yang dimaksud Fitria adalah rentetan proses sidang yang janggal dan malah mengadili keyakinan Ahmadiyah ketimbang substansi kasus yang dipersidangkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak berpihak pada warga JAI Sintang yang menjadi korban pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Fitria mengatakan pemerintah perlu memastikan agar tak ada ruang bagi kelompok intoleran. Menurutnya, membuka ruang bagi kelompok intoleran sama dengan membiarkan bibit-bibit ekstremisme tumbuh di Indonesia.

“Jangan sampai rezim ini melakukan hal yang sama seperti halnya rezim terdahulu, memberi ruang bagi kelompok intoleran untuk mengambil peran dalam politik kewargaan yang berimbas pada pengrusakan sendi-sendi kebhinekaan,” kata dia.

Perusakan Masjid Ahmadiyah

Masjid Miftahul Huda sebelum perusakan terjadi. (FOTO/Dok. Nasir Ahmad)

Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sendiri terdiri dari YLBHI, Komite Hukum PB JAI, KontraS, Setara Institute, Imparsial, AMAN Indonesia, HRWG, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Inklusif, Paritas Institute, HRW, dan SEJUK.

Kasus pengrusakan Masjid Miftahul Huda di Sintang, Kalimantan Barat, bermula dari penyerangan ratusan orang atas nama Aliansi Umat Islam (AUI) Kabupaten Sintang pada 3 September 2021. Dalam liputan mendalam kolaborasi antara Tirto.id dan Jaring.id, kami menemukan ada indikasi praktik diskriminasi dan kekerasan atas nama agama yang difasilitasi oleh pemkab dan pemprov.

Kelompok intoleran tersebut sudah mempersiapkan penyerangan sejak Agustus dan pemerintah kabupaten terlihat tak memiliki mitigasi apa pun. Plt. Bupati Sudiyanto justru meminta jemaat untuk hentikan aktivitas dan operasional pembangunan masjid yang sedang berjalan sementara, bukan malah melindungi jemaat.

Berikutnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pun memutuskan aktivitas dan operasional pembangunan masjid secara permanen. Bahkan, ada dugaan Sutarmidji sempat bertemu dengan kelompok yang protes dan ingin menyerang masjid satu hari sebelum penyerangan, 2 September 2021.

Belakangan, 21 orang pelaku pengrusakan masjid hanya divonis ringan dan pemda justru memutuskan untuk membongkar paksa masjid itu.

Baca juga artikel terkait JEMAAT AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz