tirto.id - Pemerintah menerbitkan Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, pada Rabu (8/3/2023) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penyebaran penyakit baru dan penyakit lama yang muncul kembali berupa zoonosis atau penularan penyakit dari binatang ke manusia.
Pemerintah menilai penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi menyebabkan eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan beberapa kasus penyakit-penyakit lama yang merupakan penyakit zoonosis yang bisa menular kepada manusia adalah antraks, leptospirosis, dan rabies.
"Proses surveilans tidak hanya dilakukan pada manusia saja tetapi pada binatang. Sehingga surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian dan juga kementerian lain terkait," kata Dante di Gedung Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023) di Jakarta.
Contoh yang belakangan ramai, penyakit leptospirosis yang terjadi di kota-kota besar dengan permukiman padat. Leptospirosis berasal dari hewan kemudian menginfeksi manusia lewat urine atau darah hewan yang terinfeksi. Penyebab leptospirosis adalah bakteri leptospira interrogans yang bisa ditularkan oleh anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus.
Melalui Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, pemerintah percaya mampu meningkatkan surveilans terhadap potensi ancaman penyakit.
"Peraturan ini akan memperkuat surveilans kita bahwa surveilans tidak saja dilakukan untuk manusia tetapi akan dilakukan juga untuk hewan dan beberapa hewan peliharaan," sambung Dante.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan terdapat faktor yang mempercepat munculnya penyakit baru antara lain urbanisasi, perusakan habitat asli yang memungkinkan manusia dan hewan hidup berdampingan, perubahan iklim dan ekosistem, perubahan populasi, dan mutasi genetik mikroba.
"Kawasan Asia Tenggara menurut WHO memiliki kondisi yang mudah penyebaran infeksi baru. Indonesia merupakan salah satu negara hotspot di Asia yang punya risiko tinggi terjadinya penyakit infeksius baru dan dapat berdampak pada terjadinya kedaruratan ketahanan kesehatan nasional," ungkap Muhadjir.
Terbitnya Permenko PMK ini, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang. Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada kesejahteraan rakyat.
Butuh koordinasi yang dikomandoi oleh Menko PMK sehingga surveilans tersebut bisa melibatkan berbagai macam sektor antara lain Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kebijakan lintas sektor tersebut perlu diiringi dengan penguatan komunikasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas di semua kementerian dan lembaga terkait dengan pemerintah daerah," tutur Muhadjir.
Sayangnya, menurut Muhadjir, sampai sekarang pemerintah daerah kurang menyadari akan hal itu. Padahal undang-undang sudah mengamanatkan itu menjadi fokus pemerintah daerah.
"Dengan adanya Permenko PMK ini mudah-mudahan mengingatkan pemerintah-pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/ kota di Indonesia bahwa ada urusan yang selama ini agak nyaris terabaikan yaitu pencegahan penyakit zoonosis dan penularan baru," ungkapnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Maya Saputri