tirto.id -
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Indrayati Iskak melalui keterangan tertulisnya.
BTO ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Hingga saat ini, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang itu belum juga ditahan oleh KPK. Sementara Iwa sudah lebih dulu ditahan.
BTO diduga menerima uang Rp900 juta berkat peranannya melicinkan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna kepentingan membangun Meikarta.
Sebelumnya BTO juga sempat diperiksa KPK dengan statusnya sebagai tersangka pada Agustus 2019. Pada kesempatan itu ia membantah telah menyuap Neneng Hasanah Yasin untuk melicinkan izin membangun Meikarta.
"Mengenai Rp10,5 miliar, waktu saya menjadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang. Sekretaris saya yang dulu juga itu, Imelda, sudah tidak ada," ujar BTO.
BTO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana