Menuju konten utama
Kasus Perdagangan Orang

Mahfud MD Sebut Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Pembeking TPPO

Mahfud MD mengatakan, sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pemerintah mengubah struktur organisasi Satgas Tim TPPO.

Mahfud MD Sebut Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Pembeking TPPO
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak pihak yang terlibat dalam melindungi kegiatan perdagangan orang. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat internal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

“Tadi presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara. Backing penegakan hukum adalah negara,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan keterangan usai rapat.

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD juga melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat pengiriman tenaga kerja ilegal mencapai 1.900 orang. Khusus di NTT, Mahfud mengaku sudah menerima 55 orang dalam bentuk mayat.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pemerintah mengubah struktur organisasi Satgas Tim TPPO. Pemerintah juga akan mengambil sejumlah langkah dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut.

Mahfud MD mengatakan, aksi cepat pemerintah tidak lepas dari banyak permintaan negara kepada Indonesia untuk menindak perdagangan orang. Selain aksi kejahatan perdagangan orang mengganggu kehidupan, aksi kejahatan tersebut bekerja sangat rapih dan kejahatan lintas negara. Selain itu, pemerintah juga kerap kesulitan akibat ada kelompok backing.

Oleh sebab, kata Mahfud, Presiden Jokowi meminta melakukan restrukturisasi satgas tim TPPO. Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk masalah ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz