tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai penggunaan istilah referendum yang disampaikan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf (Mualem) keliru.
Mahfud mengatakan referendum sejak masuk dalam TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 tidak pernah berkaitan dengan pemisahan satu bagian wilayah atau provinsi tertentu dari Indonesia.
“Zaman Pak Harto ada TAP MPR No. 4 tahun 1983 isinya kalau mau mengubah UUD harus referendum. Tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian di daerah dari Indonesia. Bukan untuk daerah dan provinsi,” ucap Mahfud kepada wartawan usai upacara bendera memperingati hari lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kemenlu pada Sabtu (1/6/2019).
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan bahwa referendum seperti yang dimaksud oleh Mualem juga tak lagi dikenal dalam penerapan hukum di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Wiranto.
“Indonesia gak mengenal referendum lagi,” ucap Mahfud.
Sebelumnya Wiranto menegaskan bahwa referendum sudah tidak dikenal lagi dalam hukum Indonesia. Alasannya, dasar hukum referendum sudah dicabut baik itu dalam TAP MPR maupun UU.
Misalnya TAP MPR Nomor 8 tahun 1998, yang akhirnya mencabut TAP MPR Nomor 4 tahun 1993 tentang Referendum. Lalu UU Nomor 6 tahun 1999 juga terbit sebagai bentuk pencabutan UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan pada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini, ini juga enggak relevan," kata Wiranto.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri