tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin adalah tokoh pemikir Islam.
Menurutnya, Din kerap menyampaikan kritik ke pemerintah dan harus didengar, bukan dipidanakan.
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah dan Insyaallah tidak akan pernah karena kita anggap beliau adalah tokoh," kata Mahfud pada Minggu (14/2/2021).
Mahfud mengakui kerap berdiskusi dengan Din, dan dalam kesempatan itu Din selalu menyampaikan Islam kompatibel dengan konsep NKRI. Din juga merupakan salah satu pencetus Islam Wasthiyah atau Islam moderat.
Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bkn radikalis
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 13, 2021
"Oleh sebab itu, tidak ada dari pemerirntah niat sedikit pun untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Mahfud.
Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dinilai terlibat dalam isu radikalisme. Din disebut kerap konfrontatif dengan lembaga negara dan putusannya, Din pun terlibat dalam pendirian kelompok oposisi pemerintah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Menurut Mahfud, memang ada aduan terkait Din Syamsuddin ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Namun, hanya didengar saja, tidak ada tindak lanjutnya.
"Pak Tjahjo mendengarkan saja. Namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu," ungkapnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali