tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana 11 tahun kepada HI, pemerkosa dua anak, di Cibinong, Jawa Barat.
"Terdakwa pemerkosa yang dibebaskan PN Cibinong, di tingkat kasasi dijatuhi pidana 11 tahun, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kabiro Hukum Humas MA Abdullah, dalam forum wartawan, Sabtu (13/7/2019).
HI terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama di PN Cibinong, HI dituntut jaksa 14 tahun penjara, karena terbukti memperkosa dua anak masing-masing berusia 14 tahun dan 7 tahun.
Dalam vonis di PN Cibinong pada 25 Maret 2019, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Kuasa hukum korban lantas mengajukan kasasi terhadap putusan bebas ini. Mereka menemukan kejanggalan putusan bebas. Di antaranya ada pengakuan dari pelaku dan visum yang menunjukkan hubungan seksual.
Selain itu, korban selama persidangan tak didampingi kelaurga dan pengacara. Sedangkan pelaku didampingi dua pengacara. Kejanggalan ini menjadi bukti untuk mengajukan kasasi ke MA.
Dalam proses kasasi ini sejumlah lembaga mengawal seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Sejumlah lembaga bantuan hukum dan perlindungan anak juga mengecam vonis bebas saat itu.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali