Menuju konten utama

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, 4 Hakim PN Cibinong Dikenai Sanksi MA

MA menjatuhkan sanksi kepada tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Cibinong yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, 4 Hakim PN Cibinong Dikenai Sanksi MA
Suasana di lingkungan Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (15/2). Antara foto/ Rosa Panggabean.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Cibinong yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, antara lain hakim Muhammad Ali Askandar, hakim Chandra Gautama, dan hakim Raden Ayu Rizkiyati.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung turut menghukum kepala PN Cibinong, Lendriati Janis.

Penyebabnya, ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bebas kepada HI (41 tahun) yang diduga telah memperkosa dua orang anak tetangganya yang masing-masing berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Sementara Lendriati dinilai telah lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga putusan semacam itu bisa keluar.

"Putusan tersebut telah mengundang perhatian, keprihatinan, dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke Mahkamah Agung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (30/4/2019).

Sanksi yang diberikan ialah pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Sementara terhadap Lendriati, MA juga mencopotnya dari jabatan Kepala PN Cibinong.

Abdullah menjelaskan awalnya Mahkamah Agung mendapat laporan soal putusan tersebut. MA lantas memerintahkan Badan Pengawasan untuk mendalami laporan tersebut, termasuk mengonfirmasi pada hakim yang menangani perkara ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung," kata Abdulllah.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri