Menuju konten utama

Mengapa Harga Tiket Pesawat Indonesia Sulit Turun?

Pemerintah menaikkan batas FS tiket penerbangan domestik jadi maksimal 40% akibat lonjakan harga avtur. Kebijakan ini memicu kenaikan harga tiket.

Mengapa Harga Tiket Pesawat Indonesia Sulit Turun?
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Harga tiket pesawat domestik kembali menghadapi tekanan setelah pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini berlaku mulai September 2026 seiring kenaikan harga avtur nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap perkembangan harga avtur. Berdasarkan harga yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen," kata Lukman, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (1/9/2026).

Kementerian Perhubungan menegaskan angka 40 persen merupakan batas maksimal, bukan kewajiban bagi maskapai untuk mengenakan FS sebesar itu. Maskapai masih dapat menetapkan FS di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kebijakan ini menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih besar dalam harga tiket penerbangan domestik. Sebab, kenaikan atau penurunan harga tiket tidak semata-mata ditentukan oleh harga avtur.

Ada berbagai komponen lain yang membentuk harga tiket, mulai dari tarif dasar penerbangan, fuel surcharge, pajak, biaya bandara, navigasi, pemeliharaan pesawat, sewa atau kepemilikan pesawat, tenaga kerja, hingga biaya yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Persoalannya, sebagian besar komponen tersebut terus mengalami perubahan sejak TBA ditetapkan pada 2019. Ketika biaya tertentu meningkat, maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan harga melalui komponen yang fleksibel seperti FS. Namun, ketika sebagian biaya kembali turun, harga tiket secara keseluruhan tidak selalu kembali ke level sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan TBA penerbangan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2019. Sementara itu, FS bersifat fleksibel mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

"Harga tiket TBA masih tetap sejak 2019, sementara fuel surcharge merupakan komponen yang fleksibel dan mengikuti perkembangan naik turun harga minyak dunia," kata Bayu kepada Tirto, Kamis (3/9/2026).

Menurut Bayu, kondisi tersebut membuat harga tiket memiliki mekanisme penyesuaian yang tidak sepenuhnya simetris. Ketika harga avtur meningkat, FS dapat dinaikkan, sehingga kenaikan biaya bahan bakar diteruskan kepada konsumen. Sebaliknya, ketika harga avtur turun, FS memang dapat diturunkan, tetapi harga tiket tidak otomatis kembali ke tingkat sebelumnya karena komponen biaya lainnya masih membebani maskapai.

"Ketika harga avtur naik, fuel surcharge dapat disesuaikan dan ikut mendorong harga yang dibayar penumpang. Sebaliknya, ketika harga avtur turun, secara logika komponen fuel surcharge juga memiliki ruang untuk turun, tetapi harga tiket secara keseluruhan tidak otomatis kembali ke level sebelumnya karena masih terdapat komponen biaya lain yang membentuk harga tiket," ujarnya.

Avtur Komponen Terbesar Operasional Maskapai

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo mengatakan avtur memang menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya operasional maskapai. Porsinya dapat mencapai sekitar 40 persen dan bahkan lebih, bergantung pada karakteristik maskapai.

"Biaya avtur pada operasional pesawat itu sekitar 40 persen dari total biaya operasional. Bahkan bisa lebih, tergantung jenis maskapainya," kata Gatot kepada Tirto, Kamis (3/9/2026).

Ilustrasi pesawat

Ilustrasi pesawat. FOTO/iStockphoto

Menurut Gatot, porsi biaya bahan bakar pada maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) dapat lebih besar karena struktur biaya lainnya relatif berbeda dibandingkan maskapai layanan penuh.

Karena memiliki porsi besar dalam biaya operasional, perubahan harga avtur akan langsung memengaruhi biaya maskapai. Namun, persoalan lain muncul ketika harga avtur tidak lagi menjadi satu-satunya tekanan.

Gatot menunjuk nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagai faktor penting. Maskapai menggunakan dolar AS untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran sewa pesawat, asuransi, pelatihan pilot, hingga pembelian suku cadang. Artinya, ketika rupiah melemah, biaya maskapai dapat meningkat meskipun harga avtur mengalami penurunan.

Gatot membandingkan kondisi saat ini dengan 2019 ketika tarif penerbangan terakhir ditetapkan. Menurut dia, harga avtur saat ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi ketika TBA ditetapkan.

"Tahun 2019, harga avtur itu masih sekitar Rp10.000 per liter. Sekarang sudah Rp23 ribu per liter. Jadi kalau sekarang harga avtur turun 10-20 persen pun sebenarnya masih lebih tinggi dibanding harga avtur saat tarif penerbangan ditetapkan tahun 2019," ujarnya.

Kondisi tersebut membuat penurunan harga avtur tidak serta-merta membuat maskapai memiliki ruang untuk menurunkan seluruh harga tiket. Apalagi, biaya lain yang berkaitan dengan penerbangan juga telah berubah dalam periode yang sama.

Bayu mengatakan biaya bandara, navigasi, pemeliharaan pesawat, sewa atau kepemilikan pesawat, tenaga kerja, nilai tukar, dan pajak turut memengaruhi struktur biaya maskapai. Selain itu, harga tiket juga ditentukan hubungan antara kapasitas kursi yang tersedia dan permintaan penumpang.

"Ketika kapasitas kursi terbatas sementara permintaan tinggi, harga tiket dapat berada pada level yang lebih tinggi. Sebaliknya, penambahan kapasitas dan persaingan rendah dapat memberikan tekanan terhadap harga," kata Bayu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2026 memberikan gambaran mengenai hubungan tersebut. Kelompok transportasi masih memberikan sumbangan terhadap inflasi secara tahunan, tetapi secara bulanan justru mengalami deflasi.

Salah satu faktor yang mendorong penurunan tersebut adalah turunnya FS tiket pesawat seiring penurunan harga avtur dan minyak dunia pada Juli-Agustus 2026.

Dengan demikian, penurunan FS memang dapat diteruskan kepada konsumen melalui harga tiket. Namun, dampaknya tidak selalu muncul pada saat yang sama ketika kebijakan berubah.

Menurut analisis yang diberikan Bayu, penurunan FS pada Agustus berdampak langsung terhadap harga tiket karena maskapai wajib melaporkan batas atas dan bawah FS kepada Kementerian Perhubungan. Ketika batas atas FS turun, harga tiket kelas ekonomi dapat ikut turun, terutama untuk pemesanan penerbangan yang dilakukan beberapa hari hingga beberapa pekan sebelum keberangkatan.

Sebaliknya, kenaikan FS pada September memiliki jeda transmisi terhadap harga tiket. Tiket penerbangan untuk periode tertentu sudah dijual jauh hari sebelum keberangkatan sehingga kenaikan FS tidak selalu langsung tercermin dalam seluruh tiket yang dibeli konsumen pada bulan yang sama.

Efek kenaikan tersebut berpotensi lebih terasa pada pemesanan penerbangan untuk Oktober-November dan periode perjalanan Desember serta libur Natal dan Tahun Baru.

Bayu mencontohkan, apabila FS pada rute Jakarta-Denpasar meningkat dari Rp150 ribu menjadi Rp210 ribu, harga jual rata-rata tiket dapat terdorong sekitar 6-8 persen.

Artinya, perubahan FS memang memiliki dampak langsung terhadap konsumen. Namun, besarnya dampak akhir tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, struktur biaya, tingkat permintaan, serta strategi harga masing-masing maskapai.

Persaingan Antar-maskapai Jadi Penentu Harga Tiket

Selain biaya, struktur persaingan menjadi persoalan lain yang menentukan mahal atau murahnya harga tiket. Ekonom sekaligus Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, menilai besarnya harga tiket saat ini tidak bisa dilepaskan dari tingkat persaingan industri penerbangan.

Menurut Riefky, FS pada dasarnya merupakan komponen biaya yang wajar. Namun, persoalan muncul ketika industri penerbangan domestik memiliki jumlah pemain yang terbatas.

"Sebenarnya surcharge ini cukup wajar, hanya saja isunya harga yang tinggi lebih dipengaruhi akibat persaingan yang rendah dan hanya praktis dikuasai oleh dua grup maskapai," kata Riefky kepada Tirto, Kamis (3/9/2026).

Ia menilai persoalan tersebut membuat harga tiket pesawat domestik kurang kompetitif dibandingkan kondisi ketika Indonesia memiliki lebih banyak maskapai.

"15-20 tahun lalu kita memiliki banyak maskapai sehingga harganya bisa kompetitif," ujar Riefky.

Menurut Riefky, salah satu kebijakan yang diperlukan adalah mengurangi hambatan masuk atau barrier to entry dalam industri penerbangan. Dengan lebih banyak pemain, persaingan dapat memberikan tekanan terhadap harga.

Gatot Raharjo, pengamat penerbangan, mengamini persaingan memang menjadi salah satu faktor penting dalam pembentukan harga.

"Kalau terjadi persaingan sempurna, tentu harga akan terkoreksi. Tapi kalau ada monopoli, tentu harga akan dipengaruhi oleh perusahaan yang monopoli tersebut," kata Gatot.

Gatot menilai terdapat kondisi monopoli secara de facto oleh satu grup tertentu, meskipun secara de jure tidak dikategorikan sebagai monopoli. Struktur tersebut, menurutnya, memberikan ruang bagi grup maskapai untuk menjual tiket mendekati TBA.

Namun, Gatot menilai tingginya harga tiket tidak semata-mata berarti maskapai menikmati margin yang besar. Menurut dia, tarif yang ditetapkan sejak 2019 justru belum sepenuhnya mengikuti kenaikan biaya operasional.

"Walaupun dijual dengan harga TBA, sebenarnya masih belum menutupi biaya operasional, karena tarifnya ditetapkan sejak tahun 2019 dan sampai sekarang belum disesuaikan," ujarnya.

Di titik inilah persoalan harga tiket pesawat menjadi lebih struktural. Gatot menilai metode penetapan tarif yang digunakan sejak 2019 belum sepenuhnya menggambarkan karakter operasional pesawat. Tarif penerbangan selama ini banyak ditentukan berdasarkan jarak, sementara biaya operasional pesawat tidak hanya bergantung pada panjang perjalanan.

Menurut Gatot, perhitungan seharusnya juga memperhitungkan jalur udara yang ditempuh, siklus penggunaan pesawat, serta jumlah take off dan landing.

Misalnya pesawat menggunakan bahan bakar dalam jumlah besar ketika lepas landas dan mendarat. Karena itu, penerbangan jarak pendek tidak otomatis memiliki biaya operasional yang lebih rendah secara proporsional dibandingkan penerbangan jarak jauh. Gatot menilai faktor-faktor tersebut seharusnya ikut dipertimbangkan dalam evaluasi tarif.

"Operasional pesawat paling banyak memakai fuel saat take off dan landing, jadi semakin jarak pendek, maka semakin besar biaya operasionalnya," ujarnya.

Gatot menjelaskan regulasi sebenarnya membuka ruang untuk evaluasi atau penyesuaian tarif ketika terjadi perubahan harga komponen yang memengaruhi biaya operasional. Namun, sejak 2019, penyesuaian yang terasa kepada konsumen lebih banyak dilakukan melalui FS.

"Jadi maskapai saat ini main aman, jual tiket di batas atas (TBA) untuk menutupi biaya operasional yang tinggi," kata Gatot.

Kondisi ini menciptakan paradoks. Ketika harga avtur naik, FS menjadi mekanisme untuk mengompensasi biaya bahan bakar. Ketika harga avtur turun, FS dapat dikurangi. Tetapi TBA sebagai komponen dasar tetap tidak berubah, sementara biaya operasional lain sudah bergerak naik.

Akibatnya, penurunan harga avtur tidak serta-merta menghasilkan tiket pesawat yang kembali murah seperti beberapa tahun lalu.

Tekanan harga juga harus dilihat dari sisi permintaan. Sepanjang Maret-Juni 2026, permintaan penerbangan relatif kuat seiring periode mudik dan libur sekolah. Tingkat keterisian atau load factor domestik berada di atas 85 persen.

Pada Juli-Agustus, ketika memasuki periode low season, tingkat keterisian domestik masih berada sekitar 78-82 persen. Rute wisata seperti Denpasar, Lombok, dan Bandung juga masih menunjukkan permintaan yang relatif kuat.

Namun, pola konsumsi mulai berubah. Penumpang rekreasi cenderung lebih selektif dengan memilih hari perjalanan dan membeli tiket lebih awal. Sementara penumpang bisnis menjadi lebih sensitif terhadap harga di tengah kebijakan efisiensi perusahaan.

Untuk penerbangan internasional, permintaan ke kawasan ASEAN dan Australia masih tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya, sementara penerbangan ke China masih berada dalam tahap pemulihan.

Dengan kondisi tersebut, kenaikan FS hingga batas maksimal 40 persen berpotensi memberikan tekanan terhadap permintaan pada kuartal IV 2026 apabila kenaikan diteruskan sepenuhnya kepada penumpang.

Risikonya makin besar ketika kenaikan harga tiket bertepatan dengan periode Natal dan Tahun Baru yang secara alami merupakan musim permintaan tinggi. Kondisi tersebut membuat harga avtur dan nilai tukar menjadi dua faktor yang perlu diperhatikan hingga akhir 2026.

Bayu menilai kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dapat kembali meningkatkan tekanan terhadap biaya maskapai. Pada saat yang sama, permintaan perjalanan biasanya meningkat pada periode Nataru.

Ada pula risiko operasional dari cuaca dan kebakaran hutan serta lahan yang dapat memicu keterlambatan maupun pembatalan penerbangan. Gangguan tersebut berpotensi menambah biaya operasional dan kewajiban kompensasi kepada penumpang.

Di sisi lain, penambahan kapasitas pesawat juga menciptakan dilema. Jika sejumlah pesawat baru masuk ketika permintaan justru melemah akibat kenaikan harga, maskapai dapat menghadapi kelebihan kapasitas yang berujung pada perang harga dan penurunan margin.

Karena itu, persoalan harga tiket tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta maskapai menurunkan harga.

Tiket Murah Perlu Memperhitungkan Nasib Maskapai

Bayu mengatakan kebijakan tiket murah tetap perlu memperhitungkan keberlanjutan maskapai. Harga yang terlalu rendah tanpa dukungan kondisi pasar yang sehat justru dapat menekan kemampuan maskapai menyediakan kapasitas penerbangan.

"Namun, kebijakan untuk membuat tiket lebih murah perlu memperhitungkan keberlanjutan maskapai, karena harga yang terlalu rendah tanpa diikuti strategi bisnis dan kondisi pasar yang sehat justru dapat menekan kemampuan maskapai dalam menyediakan kapasitas penerbangan," katanya.

Pemerintah izinkan harga tiket pesawat naik terbatas

Pekerja tengah melakukan pengisian bahan bakar avtur ke sebuah pesawat komersil di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/sgd

Di sisi pemerintah, Bayu menyarankan agar stabilitas harga avtur menjadi perhatian, terutama untuk penerbangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan rute perintis. Formula FS juga perlu dibuat lebih fleksibel dan transparan agar perubahan harga tidak terlalu tajam dan pelaku industri maupun konsumen memiliki waktu beradaptasi.

Selain itu, insentif pada komponen nonfuel seperti biaya bandara dan landing fee pada jam sepi dapat menjadi pilihan untuk meredam kenaikan harga tiket tanpa seluruh beban ditanggung konsumen.

Penguatan moda transportasi alternatif juga dapat menjadi bagian dari kebijakan. Kereta api jarak jauh, khususnya untuk rute dengan jarak di bawah sekitar 800 kilometer, dapat menjadi alternatif ketika harga tiket pesawat meningkat.

Pada akhirnya, kenaikan batas maksimal FS menjadi 40 persen bukan satu-satunya penjelasan mengapa tiket pesawat mahal. FS memang menjadi komponen yang paling cepat terlihat ketika harga avtur berubah, tetapi harga tiket merupakan hasil interaksi antara biaya bahan bakar, kurs, biaya operasional, TBA, pajak, biaya bandara, kapasitas, permintaan, dan tingkat persaingan.

Data Agustus 2026 menunjukkan ketika FS turun, tekanan harga tiket dan inflasi transportasi dapat ikut mereda. Namun, penurunan tersebut belum tentu bersifat permanen. Ketika FS kembali naik pada September dan permintaan perjalanan memasuki periode Nataru, harga tiket berpotensi kembali menekan konsumen.

Dengan demikian, pertanyaan besarnya bukan hanya mengapa harga tiket naik ketika avtur mahal. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa ketika salah satu komponen biaya mulai turun, harga tiket tidak otomatis kembali ke tingkat sebelumnya.

Jawabannya terletak pada struktur biaya yang telah berubah sejak 2019, mekanisme TBA yang belum diperbarui secara menyeluruh, nilai tukar, serta struktur persaingan industri penerbangan yang semakin terkonsentrasi. Selama persoalan-persoalan tersebut belum dibenahi, penurunan harga avtur kemungkinan hanya akan memberikan ruang bagi harga tiket untuk turun sementara, bukan mengembalikannya secara permanen ke tingkat yang dianggap murah oleh konsumen.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama