Menuju konten utama

Daftar Daerah yang PJJ karena Erupsi Gunung Anak Krakatau

Daftar daerah yang menerapkan PJJ akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, mulai dari DKI Jakarta, Banten, Lampung, hingga sejumlah wilayah Jawa Barat.

Daftar Daerah yang PJJ karena Erupsi Gunung Anak Krakatau
Seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Depok mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumahnya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/9/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan PJJ di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang tinggi dan meminta kepala sekolah menghentikan sementara kegiatan pembelajaran serta aktivitas luar ruangan apabila kondisi abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau ke sejumlah wilayah mendorong pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif di sektor pendidikan.

Demi melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik, sejumlah daerah memutuskan mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

Penerapan PJJ tidak berarti kegiatan sekolah dihentikan sepenuhnya. Proses pembelajaran tetap berlangsung secara daring dengan penyesuaian teknis sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Lantas, daerah mana saja yang menerapkan PJJ sebagai dampak erupsi Gunung Anak Krakatau?

Daftar Daerah yang PJJ karena Erupsi Anak Krakatau

Berikut beberapa daerah yang memutuskan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 4-6 September 2026:

1. Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan PJJ mulai Senin, 7 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.

PJJ diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Disdik DKI menjelaskan bahwa abu vulkanik terdiri atas partikel sangat kecil berupa pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lain yang dapat terbawa angin dan terhirup sehingga berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Karena itu, pelaksanaan pembelajaran dari rumah ditujukan untuk mengurangi paparan sekaligus memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta warga sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan bahwa penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan, melainkan proses belajar dipindahkan sementara ke rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," ujar Nahdiana dikutip Antara, Minggu (6/9/2026).

Dinas Pendidikan DKI bersama perangkat daerah terkait akan terus memantau perkembangan kondisi udara dan informasi mengenai sebaran abu vulkanik. Kebijakan PJJ selanjutnya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi, sehingga proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

2. Provinsi Banten

Dikutip dari laman resminya, Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan PJJ atau belajar dari rumah bagi siswa di jenjang SMA, SMK, serta Sekolah Khusus (SKh) negeri dan swasta selama tiga hari, yakni pada 7-9 September 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Level III (Siaga) serta adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.

Ketentuan PJJ tercantum dalam Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau.

Selama pelaksanaan PJJ, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan terus melakukan koordinasi dan meminta pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD Provinsi Banten, terutama terkait perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan arah pergerakan abu vulkanik. Data tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan yang terdampak juga diwajibkan memastikan kegiatan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah, antara lain dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.

Selain memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, kepala sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

Sekolah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Orang tua atau wali murid diminta juga berperan aktif selama pelaksanaan PJJ dengan memberikan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan kepada anak selama belajar dari rumah.

Orang tua juga diimbau mengurangi aktivitas anak maupun keluarga di luar ruangan untuk meminimalkan paparan abu vulkanik secara langsung.

Meski Pemprov Banten hanya menerapkan PJJ pada jenjang SMA, SMK, dan SKh, Pemerintah Kota Cilegon meminta satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga PKBM untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkannya menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/230/DINDIKBUD/2026 dan mulai berlaku Senin, 7 September 2026 hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengalihkan sementara pembelajaran PAUD/TK, SD, dan SMP menjadi PJJ atau BDR selama satu hari pada Senin, 7 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Level III (Siaga), disertai suara dentuman dan sebaran hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kota Serang.

Di Kabupaten Pandeglang, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga juga menetapkan PJJ atau BDR bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 7-9 September 2026.

Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Banten

Warga menunjukkan abu vulkanik di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026). Berdasarkan keterangan Pos Pemantau Gunung Anak Krakatau embusan angin yang mengarah ke timur membawa material abu vulkanik tersebut hingga melanda daratan pesisir Banten di Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Kota Cilegon. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr

3. Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembelajaran secara daring selama dua hari yakni pada 7 dan 8 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanik akibat peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Rahmat meminta sekolah melaksanakan kegiatan belajar dari rumah selama periode tersebut agar siswa tidak perlu beraktivitas di luar ruangan dan dapat mengurangi risiko paparan abu vulkanik.

Selain pembelajaran daring, Pemerintah Provinsi Lampung juga menghentikan sementara seluruh kegiatan sekolah yang dilakukan di luar ruangan, termasuk olahraga dan upacara.

Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai erupsi dan potensi dampaknya dari sumber resmi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.

"Aktivitas Gunung Anak Krakatau menjadi perhatian kami semua, karena merupakan salah satu gunung aktif di Indonesia bersama dengan Gunung Semeru, Gunung Lewotobi Laki-Laki, dan Gunung Sinabung," lanjutnya.

4. Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah antisipatif terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dengan memberlakukan PJJ di wilayah yang mengalami intensitas abu tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan pada 6 September 2026.

Kepala sekolah diminta segera menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka dan aktivitas luar ruangan apabila kondisi kualitas udara serta konsentrasi abu vulkanik dinilai berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain sektor pendidikan, Pemprov Jabar memperkuat kesiapsiagaan di bidang kesehatan dan kebencanaan. Pemerintah daerah menyiapkan posko serta lokasi pengungsian dan mengaktifkan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghadapi kemungkinan dampak abu vulkanik.

Dinas Kesehatan diminta memastikan ketersediaan tenaga medis, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker atau respirator, serta alat pelindung diri (APD). Pemprov Jabar juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi dengan BMKG, BPBD, dan instansi terkait dalam memantau kualitas udara, khususnya konsentrasi PM2,5 dan PM10, serta menyampaikan perkembangan kondisi udara kepada masyarakat secara berkala.

Salah satu daerah di Jawa Barat yang menerapkan PJJ adalah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor memberlakukan PJJ bagi jenjang TK, SD, dan SMP mulai Senin, 7 September 2026.

"Mulai besok, Senin (7/9/2026), kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP dialihkan sementara ke rumah melalui skema PJJ. Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita adalah hal yang paling utama. Kebijakan ini diambil agar proses belajar tetap berjalan dengan aman tanpa mengabaikan faktor keselamatan," ujar Dedie A. Rachim di laman remi Pemkot Bogor.

Di Kabupaten Bogor, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni 7-8 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM, baik negeri maupun swasta.

"Guna mengurangi risiko dampak kesehatan akibat abu vulkanik pada peserta didik, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi kami memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), selama dua hari 7-8 September 2026," ungkap Bupati Bogor Rudy Susmanto dilansir portal resmi Pemkab Bogor.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan juga menerapkan PJJ selama dua hari, yaitu 7-8 September 2026. Kebijakan tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di wilayah Kota Depok. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/6087/Sekret/2026.

Baca juga artikel terkait GUNUNG ANAK KRAKATAU atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra