Menuju konten utama

PJJ Jakarta karena Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Kapan?

PJJ Jakarta karena abu vulkanik Gunung Anak Krakatau diterapkan mulai hari Senin, 7 September 2026. Sampai kapan PJJ Jakarta?  

PJJ Jakarta karena Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Kapan?
Letusan Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda, wilayah Provinsi Lampung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jakarta karena dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau diterapkan mulai Senin, 7 September 2026. Sampai kapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan metode PJJ untuk satuan pendidikan?

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan PJJ sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya.

Ketentuan PJJ tertuang dalam SE Kadisdik DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 5 September 2026.

"Anak-anak tetap harus belajar, tapi dalam kondisi yang aman. Karena itu pembelajaran sementara dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu khawatir, proses belajar tetap berjalan. Kita jaga kesehatan dulu, hak pendidikan tetap terpenuhi," ujar Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta.

Sekolah Jenjang Apa Saja yang Menerapkan PJJ?

PJJ satuan pendidikan di DKI Jakarta akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berlaku untuk PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta.

Mengutip laporan Antaranews, Minggu, 6 September 2026, kebijakan berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, belum ada info resmi mengenai kapan sekolah di Jakarta bakal kembali menerapkan pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan DKI Jakarta nantinya akan mengevaluasi kebijakan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut mencakup jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  • Sekolah Luar Biasa (SLB);
  • Sekolah Dasar (SD);
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penerapan PJJ dilakukan sebagai upaya memenuhi hak anak atas layanan pendidikan selama terdapat potensi dampak abu vulkanik di wilayah Jakarta.

Dengan skema tersebut, peserta didik tetap mengikuti kegiatan belajar meski tidak datang ke sekolah. Orang tua juga diminta mendampingi anak selama berlangsungnya pembelajaran dari rumah.

Erupsi Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau erupsi dengan menyemburkan abu vulkanik yang diduga sampai ke Kota Bandarlampung. Minggu (6/9/2026). ANTARA/HO-Tangkapan layar.

Mengapa Sekolah di Jakarta Menerapkan PJJ?

PJJ diberlakukan setelah abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terpantau menjangkau wilayah DKI Jakarta. BMKG pada 6 September 2026 menyatakan masih terus memantau perkembangan erupsi GAK selama 24 jam, termasuk dampaknya terhadap atmosfer.

Berdasar analisis citra satelit pada Minggu (6/9) pukul 08.00 WIB, BMKG mengidentifikasi dua klaster sebaran abu vulkanik yang melingkupi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bengkulu.

Pada ketinggian hingga 20.000 kaki, abu vulkanik bergerak ke arah timur laut hingga selatan dan mencakup sebagian wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perairan di sekitarnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penerapan PJJ untuk mengantisipasi potensi paparan abu vulkanik terhadap warga sekolah.

Disdik DKI menyebut abu vulkanik terdiri atas partikel sangat kecil berupa pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lain yang berpotensi terbawa angin serta terhirup.

Selama kebijakan PJJ berlangsung, kegiatan belajar disesuaikan dengan kondisi, mengutamakan kesehatan serta keselamatan peserta didik dan warga sekolah.

Baca juga artikel terkait KRAKATAU atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Beni Jo