Menuju konten utama

MA Tolak PK Johnny Plate, Tetap Divonis 15 Tahun Bui

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Johnny Gerard Plate, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

MA Tolak PK Johnny Plate, Tetap Divonis 15 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dengan begitu, hukuman terhadap Johnny tetap sama sebagaimana pada putusan tingkat banding yang diperkuat pada tingkat kasasi, yaitu 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika.

"Amar putusan: tolak," tertulis dalam amar putusan pada laman MA, yang dikutip, Rabu (14/5/2025).

Putusan dengan nomor perkara 919 PK/PID.SUS/2025 ini, telah diputus pada Jumat 9 Mei 2025 dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Majelis Hakim yang memutus perkara PK ini, diketuai oleh, Surya Jaya, bersama Hakim Anggota, yaitu, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti, Nurrahmi.

Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jonny atas putusan banding. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Soesilo, juga menyatakan mobil merek Land Rover milik Johnny dirampas untuk negara.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Johnny bersama beberapa pihak lainnya telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait JOHNNY G PLATE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama