tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy terkait kasus pencabulan anak. Saat ini Mario Dandy tengah menjalani proses hukuman dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selain menolak permohonan kasasi Mario Dandy, di saat bersamaan MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“JPU tolak, terdakwa tolak," demikian amar putusan MA yang diunggah di website MA, Senin (24/11/2025).
Sidang kasasi dengan nomor 10825K/PID.SUS/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Diketahui bahwa kasus tersebut bermula pada saat video Mario Dandy yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina. Kasus tersebut menjadi viral karena korbannya harus mengalami luka serius dan perawatan medis jangka panjang. Mario Dandy akhirnya divonis 12 tahun penjara dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, Mario Dandy dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy Satriyo terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Mario Dandy Satriyo.
Selain itu, juga dikenai denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan. Putusan itu diketuk pada 12 Juni 2025 dan berkekuatan hukum tetap dalam kasasi.
Dalam proses masa pidananya, Mario Dandy sempat memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Mario Dandy mendapatkan remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























