tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif. Dengan putusan tersebut, Kosasih tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana telah diputus pada tingkat sebelumnya.
“Amar putusan: tolak kasasi Terdakwa,” demikian tertulis dalam laman kepaniteraan perkara MA yang dilihat Tirto, Rabu (3/6/2026).
Putusan kasasi tersebut diketok pada Kamis, (21/5/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah amar putusan pada bagian subsider hukuman pembayaran uang pengganti. Namun, untuk pidana penjara 10 tahun dan nilai uang pengganti, majelis banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada 6 Oktober 2025.
Sidang banding perkara ini digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu,(10/12/2025), dengan nomor perkara 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Dalam putusan banding, majelis hakim hanya mengubah ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti apabila terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, serta status barang bukti.
Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain hukuman badan, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp29,152 miliar dan Rp2.877.000, mata uang asing berupa USD 127.057 atau sekitar Rp2,1 miliar, SGD 283.002 atau sekitar Rp3,6 miar, EUR 10 ribu atau sekitar Rp194 juta, THB 1.470 atau sekitar Rp757 ribu, GBP 30 atau sekitar Rp672 ribu, JPY 128 ribu atau sekitar Rp14,2 juta, HKD 500 atau sekitar Rp1 juta, serta KRW 1,262 juta atau sekitar Rp14,8 juta.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan, nilai total uang pengganti dari berbagai mata uang yang harus disetorkan Kosasih ke kas negara tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga memperberat ketentuan pidana pengganti apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi, dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun penjara.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” ujar majelis hakim dalam sidang 10 Desember 2025.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id


































