Menuju konten utama

LPSK Lindungi Belasan Anak yang Sempat Ditangkap Polda Sumbar

Total 18 orang yang mendapat perlindungan dari LPSK, terdiri dari dua dewasa dan sisanya adalah anak di bawah umur.

LPSK Lindungi Belasan Anak yang Sempat Ditangkap Polda Sumbar
Direktur LBH Padang Indira Suryani dan Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus saat melapor ke Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah memutuskan hasil permohonan perlindungan kepada belasan anak yang sempat ditangkap oleh anggota Polda Sumatra Barat (Sumbar). Total 18 orang yang terdiri dari dua dewasa dan sisanya adalah anak di bawah umur.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, tidak semua yang diajukan mendapatkan hak prosedural. Namun, tidak disebutkan berapa jumlah yang hanya mendapatkan hak prosedural.

"Sudah kami putuskan untuk diterima dengan diberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan sebagian ada yang dapat psikologi,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya, LBH Padang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 18 anak yang sempat ditangkap Polda Sumatra Barat (Sumbar) karena hendak tawuran.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menyampaikan perlindungan itu perlu dilakukan sebelum pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumbar. Sebab, dalam kasus ini hanya anak A yang dimintai keterangan oleh penyidik.

"18 orang yang diamankan, mereka harus diberikan perlindungan terlebih dahulu oleh LPSK sesegera mungkin. Setelah mereka diberikan perlindungan, barulah mereka memberikan pernyataannya ke kepolisian terkait apa yang terjadi. Kami juga tidak ingin orang-orang yang tidak bersalah diputus bersalah," kata Indira di Kantor Komnas HAM, Senin (1/7/2024).

LBH Padang pun mendampingi pihak keluarga korban meninggal dunia, AM (13), untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM hari ini. Dalam pertemuan itu, Indira menegaskan bahwa secara detail keluarga sudah merunut kronologi peristiwa yang mereka alami hingga tahu anaknya meninggal dunia.

Indira mengaku, pihak keluarga juga meminta Komnas HAM tetap melakukan investigasi hingga tuntas untuk kasus ini. Salah satunya, melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi.

"Waktu aksi unjuk rasa itu Kapolda bilang dengan yakin ada CCTV-nya dan kami juga bilang kami akan lakukan audit karenakan LBH merasa ada proses pengaburan fakta-fakta yang terjadi," ucap Indira.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi