tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memberikan perlindungan kepada lima orang keluarga AM (13) dalam kasus dugaan penganiayaan. Perlindungan itu berlaku sejak kemarin (17/7/2024).
"Program perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi," kata Ketua LPSK, Achmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/7/2024).
Disebutkan Achmadi, lima orang yang mendapat perlindungan adalah ayah, ibu, paman, kakek, dan nenek AM.
Perlindungan itu, kata dia, diberikan usai melalui proses investigasi yang dilakukan tim LPSK. Kemudian dilakukan telaah kondisi saksi dan korban yang diajukan perlindungan.
"Dalam penjangkauan tersebut LPSK melakukan wawancara dan pendalaman terhadap 28 orang saksi dan korban yang di antaranya keluarga korban," ucapnya.
Menurutnya, saat ini LPSK masih melakukan telaah kondisi 15 orang yang diajukan perlindungan. Mereka adalah anak-anak yang sempat ditangkap karena diduga akan tawuran dan membawa senjata tajam.
"Selain 5 permohonan yang sudah diputus, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya," ujar dia.
Ia menambahkan, kepada belasan orang yang masih dalam penelaahan akan dilihat urgensi perlindungan, tingkat ancaman, analisa tim medis dan psikolog, rekam jejak tindak pidana, serta kelengkapan surat permohonan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi