Menuju konten utama

Polri Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor ke Nigeria dan Vietnam

Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan dari penindakan ini disita 675 unit kendaraan roda dua berbagai merek.

Polri Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor ke Nigeria dan Vietnam
Konferensi pers Bareskrim Polri atas tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua ke luar negeri, Kamis (18/7/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan roda dua jaringan internasional yang dilakukan tujuh orang tersangka. Ketujuh orang tersebut adalah NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara, HM selaku perantara, dan WS selaku eksportir.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan dari penindakan ini disita 675 unit kendaraan roda dua berbagai merek. Ratusan kendaraan itu didapat dari leasing dengan pengajuan berbagai identitas warga yang datanya diambil.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Februari 2024," tutur Djuhandani dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024).

Kendaraan tersebut, kata Djuhandani, ditemukan di gudang penadah daerah Kelapa Gading, Pelabuhan Tanjung Priok; Padalarang, Jabar; Kab. Bandung, Jabar; kab. Cimahi, Jabar; dan Cihampelas, Jabar. Dalam gudang-gudang tersebut, ditemukan kendaraan roda dua utuh dan sparepart copotan.

Djuhandani menjelaskan, motor tersebut dijual tersangka ke Vietnam, Hongkong, Thailand, Rusia, Nigeria, dan Taiwan. Pengiriman ke luar negeri itu, kata Djuhandani, dilakukan tersangka tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Pengiriman ini rata-rata dilakukan tersangka melalui jalur laut. Kami masih dalami jalur-jalur lain yang digunakan oleh tersangka," ucap Djuhandani.

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, tersangka rata-rata hanya keluar uang sekitar Rp5-Rp8 juta setiap motornya dan menjual ke luar negeri dengan kisaran Rp30-Rp40 juta.

"Lising dalam kasus ini merugi sekitar Rp826.640.000.000 dan akumulasi kerugian perekonomian negara sebanyak Rp49.598.400.000," ungkap dia.

Sejauh ini, kata Djuhandani, terdapat empat buron yang tengah dalam pencarian karena dipanggil oleh penyidik tidak pernah kooperatif. Penyidik juga masih mendalami perusahaan lain yang terlibat di kasus ini karena dari tujuh tersangka hanya satu perusahaan digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang