Menuju konten utama

LPSK: Info Pencairan Dana Korban KSP Indosurya di Medsos Hoaks

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya.

LPSK: Info Pencairan Dana Korban KSP Indosurya di Medsos Hoaks
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyampaikan sambutan saat kegiatan sosialisasi penanganan korban terorisme masa lalu di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (17/7/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa surat terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo Surya Cipta (Indosurya) yang beredar di media sosial dan pesan berantai adalah tidak benar atau hoaks.

Menurut Ketua LPSK, Achmadi, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya.

Dia menyebut, dalam surat yang mencatut kop, logo, dan tanda tangan dirinya tersebut memuat keterangan seolah-olah LPSK akan mencairkan dana tabungan milik korban dengan nominal tertentu serta meminta pengiriman sejumlah uang administrasi.

“Pengumuman yang mencatut nama saya dan mengatasnamakan LPSK dalam pencairan restitusi kasus Indosurya adalah tidak benar dan hoaks. LPSK tidak pernah mengeluarkan surat ataupun kebijakan yang meminta biaya kepada korban. Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK,” tegas Achmadi dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Achmadi, LPSK masih melakukan penelaahan dan pengumpulan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Indosurya. Proses ini dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.

Dia mengingatkan bahwa perbuatan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana melawan hukum. Kata Achmadi, hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Lebih jauh, Achmadi menjelaskan bahwa dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan.

LPSK, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban.

Menurutnya, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terlebih, ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal.

===

Adendum: Berita ini telah diperbarui pada Rabu (5/11/2024), pukul 23.15 WIB, untuk memperbaiki kekeliruan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rilisnya menyebut "Indosurya" sebagai PT Indo Premier Sekuritas. Seharusnya, yang dimaksud adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo Surya Cipta.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto