Menuju konten utama

Polri Ajukan Red Notice untuk Tersangka Kasus Indosurya Suwito Ayub

Tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri.

Polri Ajukan Red Notice untuk Tersangka Kasus Indosurya Suwito Ayub
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice guna memburu tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Dia merupakan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta.

"Terkait pencarian tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta bantuan kepada Divisi Hubungan Internasional untuk menerbitkan red notice," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Whisnu mengatakan kepolisian belum mengetahui keberadaan Suwito. Ia menduga Suwito kabur ke luar negeri.

“Mudah-mudahan dengan jalur P2P, kami bisa mengetahui keberadaan Suwito Ayub,” sambung dia.

Selain itu, Bareskrim bekerja sama dengan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset tersangka di dalam dan luar negeri.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya (Ketua), June Indria (Direktur Keuangan), dan Suwito Ayub (Direktur Operasional). Mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen dan kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini terungkap ketika Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Baca juga artikel terkait INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan