tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 22 Juni lalu.
"Penyidik menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (14/7/2020).
JI ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi menemukan dua alat bukti. Dia mengoperasionalkan Indosurya tanpa hak, pedoman serta perjanjian terhadap pengelolaan koperasi tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengumpulkan uang publik tanpa prosedur resmi.
"Atas perintah HS sejak 2012-2020, JI menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Indosurya dan menerbitkan Bilyet simpanan dengan kode CN dan C dan ditandatangani oleh HS," jelas Awi. Polisi belum membeberkan JI sebagai jajaran apa di koperasi itu.
JI dijerat Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.
Polisi juga telah menersangkakan HS dan SA dalam perkara ini. Keduanya dijerat Pasal 46 UU Perbankan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat