Menuju konten utama

OJK Sebut Investasi Bodong Sebagai Teroris Ekonomi di Indonesia

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyebut investasi bodong merupakan teroris bagi perekonomian Indonesia.

OJK Sebut Investasi Bodong Sebagai Teroris Ekonomi di Indonesia
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyebut investasi bodong merupakan teroris bagi perekonomian Indonesia.

Meskipun banyak yang sudah ditindak OJK, lanjut Hoesen, investasi bodong masih terus bermunculan. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran keterbatasan pengetahuan masyarakat, termasuk tergoda akan iming-iming uang besar yang ditawarkan.

"Jadi memang kita akan terus berperang dengan orang-orang seperti itu. Kalau menurut saya orang-orang itu adalah teroris ekonomi Indonesia," kata Hoesen saat menghadiri forum riset dan keuangan syariah di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (15/10/2019).

Tak hanya itu, Hoesen juga menegaskan bahwa orang-orang yang menawarkan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar merupakan teroris yang riil. Pasalnya, investasi bodong merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Itu penipu yang menyediakan investasi bodong itu teroris ekonomi Indonesia. Mereka itu menurut saya teroris yang riil, yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat di bawah untuk penipuan berkedok macam-macam," tegasnya.

Saat ini, lanjut Hoesen, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar dapat mencegah terus beroperasinya para pelaku investasi bodong. Selain itu, OJK juga telah mendirikan satgas yang khusus memerangi investasi bodong.

"Kami punya program di OJK yakni satgas waspada investasi, itu memang gabungan dari kementerian dan lembaga penegak hukum untuk menerangi investasi bodong secara nasional," ujarnya.

Menurut Hoesen, masyarakat sebenarnya dapat mengecek langsung ilegal atau tidaknya tawaran investasi yang muncul. Caranya, masyarakat bisa melalui laman OJK untuk memastikan setiap legalitas investasi.

"Gampang tinggal cek website OJK tapi kalau dia sudah menawarkan bunga atau keuntungan yang tidak rasional itu sudah pasti penipuan," ujarnya.

Berdasarkan daftar investasi yang dipublikasikan OJK, temuan investasi bodong sejak 2016 sampai dengan 2018 mengalami tren menurun.

Pada 2016, OJK mencatat ada 72 investasi bodong yang berhasil diungkap. Pada tahun berikutnya, temuan investasi bodong oleh OJK itu menurun 29 persen menjadi sebanyak 57 kasus investasi bodong.

Namun, pada 2018, temuan OJK akan meningkat. Ini karena sepanjang Januari 2018 saja sudah ditemukan 21 kasus investasi bodong.

“Apalagi dengan berkembangnya teknologi informasi, investasi bodong itu akan semakin marak ke depannya, karena orang makin mudah menawarkan investasi ilegal," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada Tirto, pada Maret 2018 lalu.

Satgas Waspada Investasi atau satgas yang menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi merupakan satgas yang berada di bawah OJK.

Satgas itu beranggotakan 13 kementerian/lembaga, yakni OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Ringkang Gumiwang