Menuju konten utama

Polri Buka Peluang 3 DPO Net89 Akan Disidang In Absetia

Polri mengaku akan menyerahkan ketiga buron ke kejaksaan begitu sudah berhasil menangkap mereka.

Polri Buka Peluang 3 DPO Net89 Akan Disidang In Absetia
Konferensi pers kasus Robot Trading Net89 oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (22/1/2025). tirto.id/Ayu

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, tidak menutup kemungkinan, ketiga buron kasus investasi bodong robot trading Net89 akan disidang secara in absentia.

Helfi menegaskan, penyidik Bareskrim Polri masih mengejar tiga buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni AA selaku Komisaris PT SMI, LSH selaku Dirut PT SMI, dan TL selaku istri AA, yang sudah melarikan diri sejak 3 tahun lalu.

"Tetap jalan, enggak masalah. Kan saksinya sudah cukup, alat bukti cukup, engga masalah, makanya tetap tersangka. Tidak hadir karena DPO kalau dapat langsung ya kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Helfi menerangkan, red notice telah diterbitkan atas nama ketiga buron tersebut. Upaya koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri juga terus dilakukan.

"Keberadaannya belum lah, masih proses semua diserahkan ke Interpol. Nanti (kalau tertangkap) diserahkan ke kita. Lagi kita mintakan (rekam jejaknya)," ucap Helfi.

Helfi menyebutkan, dari kasus ini, tidak hanya AA dan istrinya TL saja yang terlibat, melainkan juga anaknya. Dari sembilan tersangka yang dilakukan penahanan, salah satunya adalah anak AA dan TL.

"Itu yang cewek," tutur Helfi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Dia merinci, sembilan tersangka sudah dilakukan penahanan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” kata Helfi.

Helfi menuturkan, satu tersangka korporasi adalah PT SMI. Kemudian, tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL.

"Penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR dengan alasan sakit keras," ujar Helfi.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher