Menuju konten utama

Kegiatan Usaha Investasi Bodong Terus Bertambah

Sejak Januari-September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas usaha yang tak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kegiatan Usaha Investasi Bodong Terus Bertambah
Direktur Penyidikan Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing. TIRTO/AAndrey Gromico

tirto.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan kegiatan usaha penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Tindakan ini menambah daftar panjang bidang usaha yang harus dihentikan karena tak berizin dan kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan sejak Januari – September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Jumlah ini bertambah dibandingkan Januari-Mei 2017 yang hanya mencakup 29 entitas usaha.

“Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk "Jovem Glueberry dan Green Shake,” kata Tongam dalam keterangan resminya dikutip, Senin (25/9/2017)

Pada Juli 2017, PT Pansaky Berdikari Bersama/4Jovem, termasuk satu dari 11 bidang usaha kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dihentikan oleh OJK.

Namun, jumlah yang mendapatkan izin kembali tak seberapa dibandingkan entitas usaha yang kembali dihentikan. Sejak tanggal 19 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas:

  • Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor)
  • Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta)
  • PT Istana Bintang Universal (Jakarta)
  • PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur)
  • PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau)

“Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya,” kata Tongam.

Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance/ PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal memenuhi panggilan OJK. Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak memenuhi panggilan.

Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian.

Sedangkan Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan.

Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30 persen - 42 persen per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin.

PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedaghkan, PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Terakhir, PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Suhendra
Editor: Suhendra