Menuju konten utama

Bareskrim Sita Aset 3 Petinggi KSP Indosurya Senilai Rp1,5 Triliun

Tiga petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya (Ketua), June Indria (Direktur Keuangan), dan Suwito Ayub (Direktur Operasional) ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Sita Aset 3 Petinggi KSP Indosurya Senilai Rp1,5 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Pusat. Total nilai aset yang disita mencapai Rp1,5 triliun.

“Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek, serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III Direktorat Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo lewat keterangan tertulis, Kamis (10/03/2022).

Penyidik menyita fotokopi legalisir buku tanah 13 aset. “Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp900 miliar,” sambung dia.

Polisi akan berkoordinasi dengan pihak bank perihal buka blokir dan penyitaan uang. Duit itu bakal dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim.

Sementara penyitaan 48 mobil terkait investasi bodong KSP Indosurya ditaksir senilai Rp24 miliar.

Bareskrim bakal menelusuri aset lain yang berada di dalam maupun luar negeri dengan bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya aset di Jakarta Pusat, penyidik juga berencana mengambil alih aset-aset milik tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Kemudian, izin penyitaan khusus terhadap 12 kepemilikan para tersangka dengan nilai sekitar Rp42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada 11 Maret 2022.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya (Ketua), June Indria (Direktur Keuangan), dan Suwito Ayub (Direktur Operasional) sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen dan kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini terungkap ketika Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Baca juga artikel terkait INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan