Menuju konten utama

PPATK Selidiki Aliran Dana Rp8,26 Triliun Terkait Investasi Bodong

PPATK menerima 375 laporan terkait dugaan investasi ilegal alias bodong dengan nilai transaksi mencapai Rp8,26 triliun.

PPATK Selidiki Aliran Dana Rp8,26 Triliun Terkait Investasi Bodong
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait dugaan investasi ilegal alias bodong. Aliran dana atau nilai transaksi dari laporan tersebut mencapai Rp8,26 triliun.

"Transaksi yang kami pantau sementara sampai tanggal hari ini (10 Maret) adalah sejumlah Rp8,26 triliun itu berasal dari 375 laporan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers daring, Kamis (10/3/2022).

Ivan mengatakan nilai transaksi investasi ilegal tersebut meliputi pihak-pihak yang terkait dengan forex, evo trade, dan afiliator. Sebagian dari mareka tengah menjalani proses hukum dan juga penahanan.

"Transaksi itu adalah terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tadi kita hentikan yang beliau sudah lakukan beberapa upaya penegakan hukum," kata Ivan.

PPATK juga mendapat laporan pembelian barang-barang mewah dari hasil transaksi Rp8,26 triliun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pihak yang memperdagangkan barang mewah wajib melaporkannya ke PPATK.

"Tapi berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," kata dia.

Di sisi lain, PPATK juga menduga terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut. Ivan mengatakan lembaganya akan melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti baru.

"Dari hari ke hari kami menemukan banyak hal baru, banyak transaksi baru yang kami bekukan atau bahkan banyak pihak-pihak baru yang terus kami perdalam," tandas dia.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan