Menuju konten utama

SWI: Kerugian Masyarakat Imbas Investasi Bodong Rp117,5 Triliun

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2011-2022 mencapai Rp117,5 triliun.

SWI: Kerugian Masyarakat Imbas Investasi Bodong Rp117,5 Triliun
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat, kerugian masyarakat akibat Investasi Ilegal dari tahun 2011-2022 mencapai Rp117,5 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, investasi bodong memiliki karakter menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat dan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, hal tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat.

"Mereka [investasi bodong] memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ publik figur untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko, legalitas tidak jelas, tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan namun tidak punya izin usaha dan memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya," jelas Tobing dalam paparan diskusi virtual, Senin (21/2/2022).

Ia merinci kerugian masyarakat karena investasi ilegal pada 2011 mencapai Rp68,62 triliun, 2012 mencapai Rp7,9215 triliun, 2014 mencapai Rp0,235 triliun, 2015 mencapai Rp0,289 triliun, 2016 mencapai Rp5,4 triliun, 2017 mencapai Rp4,4 triliun, 2018 mencapai Rp1,4 triliun, 2019 mencapai Rp 4 triliun, 2020 mencapai Rp5,9 triliun, 2021 mencapai Rp2,5 triliun, 2022 mencapai Rp149 miliar.

Dari kondisi tersebut pihaknya sudah melakukan beberapa upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat luas dan crawling data melalui sistem waspada investasi. Beberapa langkah penanganan sudah dilakukan yaitu dengan Rapat koordinasi, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat. Sampai patroli siber dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo serta melaporkan informasi tersebut kepada Bareskrim Polri.

Tongam menjelaskan, umumnya pengembalian kerugian atas investasi bodong cukup sulit, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada anggota atau member lama.

"Dalam skema Ponzi, jika upline-nya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya. Contohnya pada kasus KSP Pandawa Grup di mana ada upline yang mengembalikan uang downline-nya," jelas dia.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri