Menuju konten utama

PPATK Telusuri Aliran Dana Terkait Investasi Bodong ke Luar Nageri

PPATK menemukan aliran dana terkait investasi ilegal menuju Singapura, Australia, Cina, dan Amerika Serikat.

PPATK Telusuri Aliran Dana Terkait Investasi Bodong ke Luar Nageri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana hasil penipuan berkedok investasi hingga ke luar negeri. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana itu menuju Singapura, Australia, Cina, dan Amerika Serikat.

"Kami menemukan ada beberapa transaksi terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi dari luar negeri Indonesia, maupun transaksi dari Indonesia ke luar negeri," kata Ivan dalam konferensi pers daring, Kamis (10/3/2022).

PPATK menganalisa setiap transaksi yang masuk dan keluar dari rekening yang diduga terlibat investasi ilegal. Kemudian, analisa dikembangkan untuk meneliti seberapa besar magnitude pihak penerima dan pengirim dana.

Setelah itu, PPATK melakukan klasterisasi dan melanjutkan analisis lapisan kedua. PPATK belum bisa membuka secara detail informasi terkait analisa aliran dana investasi ilegal tersebut. Ivan beralasan kasusnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Kalau terkait transaksi ke luar negeri itu sudah biasa antar FIU (bekerja sama). Mengenai berapa besar (jumlahnya), sedang dalam proses. Karena masing-masing pihak tidak mengungkap identitas diri yang sebenarnya," kata dia.

Ivan memaparkan PPATK menerima 375 laporan terkait dugaan investasi ilegal alias bodong. Aliran dana atau nilai transaksi dari laporan tersebut mencapai Rp8,26 triliun.

"Transaksi yang kami pantau sementara sampai tanggal hari ini (10 Maret) adalah sejumlah Rp8,26 triliun itu berasal dari 375 laporan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers daring, Kamis (10/3/2022).

Ivan mengatakan nilai transaksi investasi ilegal tersebut meliputi pihak-pihak yang terkait dengan forex, evo trade, dan afiliator. Sebagian dari mareka tengah menjalani proses hukum dan juga penahanan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan