Menuju konten utama

Menkop UKM: RUU Perkoperasian Mendesak untuk Segera Disahkan

Saat ini RUU Perkoperasian sudah berada di Komisi VI DPR RI untuk dibahas dan disahkan.

Menkop UKM: RUU Perkoperasian Mendesak untuk Segera Disahkan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024, di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023). tirto.id/Dwi Aditya Putra

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan urgensi dari penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Menurutnya, jika RUU ini tidak segera disahkan maka akan menjadi bom waktu.

"Bagi kami, revisi UU Koperasi sangat krusial,” ungkapnya dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024, di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Teten menuturkan, saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Ini karena pengawasannya masih bersifat internal. Sementara Kemenkop UKM tidak punya kewenangan untuk mengawasi koperasi yang saat ini sudah tumbuh besar.

"Ini sangat mendesak, karena itu kami terus sampaikan ke pimpinan DPR untuk diprioritaskan,” ujarnya.

Teten menambahkan, selama ini koperasi secara lembaga dan ekosistem tidak pernah dibenahi. Kondisi ini sangat kontras dengan klaim koperasi yang disebut sebagai sumbu perekonomian nasional.

Maka itu, menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya untuk menguatkan regulasi perkoperasian melalui penyusunan RUU Perkoperasian. Tujuannya agar terciptanya koperasi yang adaptif dan tangguh dalam menjawab tantangan global.

Untuk saat ini, lanjut Teten, RUU Perkoperasian sudah berada di Komisi VI DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini setelah Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 tanggal 19 September 2023 disampaikan oleh Jokowi kepada Ketua DPR, Puan Maharani.

"Saya kira tinggal menunggu di komisi VI saja," kata Teten.

Sebelumnya, Akademisi Universitas Brawijaya, Herman Suryokumoro, mengatakan salah satu urgensi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yaitu tentang sanksi hukum bagi koperasi yang melanggar dan merugikan masyarakat.

Dia menuturkan, koperasi sebagai salah satu bentuk badan hukum usaha yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang sebagian besar usahanya berbentuk Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP). Sementara itu dalam operasionalnya kerap mengalami praktik penyimpangan.

"Saya berkesimpulan, pengaturan sanksi pidana sudah saatnya ada dan urgen untuk dilakukan, karena koperasi harus sesuai dengan amanat konstitusi," kata Herman dalam keterangan resmi, Rabu (20/12/2023).

Baca juga artikel terkait RUU PERKOPERASIAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Irfan Teguh Pribadi