Menuju konten utama

Kemensos dan LPSK Bersinergi Perkuat Layanan 12-PAS

12-PAS meliputi kelompok masyarakat sasaran program kesejahteraan sosial, antara lain anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar,  korban kekerasan.

Kemensos dan LPSK Bersinergi Perkuat Layanan 12-PAS
Pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Plh. Ketua LPSK Susilaningtyas di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025). FOTO/dok.Kemensos

tirto.id -

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bertemu dengan Plh. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kemensos dan LPSK sepakat memperkuat sinergi strategis dalam penanganan masalah sosial, khususnya yang termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS).
Gus Ipul menjelaskan, 12-PAS meliputi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial, terdiri atas anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, orang-orang yang membutuhkan afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, masyarakat yang bermasalah sosial, perempuan rentan, dan fakir miskin.
“Bagian dari 12-PAS, di antaranya korban kekerasan, mereka yang berpendapatan rendah seperti gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak rentan, anak korban kekerasan, ada 26 jenis yang kami rumuskan, kami sederhanakan menjadi 12-PAS,” ungkap Gus Ipul.
Pelayanan pemerlu layanan sosial atau 12-PAS, sambung Gus Ipul, merupakan salah satu cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kelompok rentan bahagia.
“Cita-cita kita adalah membuat wong cilik iso gemuyu. Bisa tertawa, bisa tersenyum. Itu pernyataan beliau (Presiden Prabowo) waktu dilantik. Terus siapa yang harus dibikin tersenyum? Itu adalah pemerlu layanan sosial, di situ ada 12-PAS,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan, sebelum pelayanan diberikan, dibutuhkan hasil asesmen sebagai dasar menentukan intervensi sesuai kebutuhan.
“Sekarang kondisinya seperti apa, itu semua asesmen, kalau memang dia butuh tambahan, bisa kami tambah, asal asesmen, kalau dia perlu residensial, kami siap,” kata Gus Ipul.
Saat ini, Kemensos mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Sentra Terpadu dan Sentra, tersebar di 31 titik se-Indonesia. Di UPT tersebut, 12-PAS mendapat layanan rehabilitasi sosial lewat program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) melalui pendekatan residensial, berbasis keluarga, atau berbasis komunitas.
Selain diberi layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, 12-PAS juga akan dilatih kemandiriannya melalui program pemberdayaan.
“Kalau sudah ini dianggap clear, baru pemberdayaan, pemberdayaannya kalau dia sekolah, ya pemberdayaannya harus sekolah, kalau dia perlu pelatihan, ya pelatihan,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul mengajak LPSK untuk berkolaborasi agar penanganan masalah sosial lebih optimal. “Kita perlu kerjasama, tapi kerjasamanya nanti ya bikin lebih konkret dengan PKS (Perjanjian Kerjasama),” ujar Gus Ipul.
Plh. Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyambut baik ajakan Kemensos. Dalam hal ini, LPSK akan fokus menangani masalah sosial yang selama ini menjadi domain LPSak, seperti korban tindak kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), korban terorisme, dan lainnya.
“Mari kita konkretkan lagi, jadi ada dua, ya, Pak, MoU dan PKS,” kata Susilaningtyas.
Pertemuan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Supomo, Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos Rachmat Koesnadi, Wakil Ketua LPSK Wawan Wahrudin, dan Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK Ramdan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis