Menuju konten utama

LPSK Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Cecar Saksi & Buru CCTV

LPSK sudah kantongi 2 rekaman CCTV di rumah sakit, tapi belum bisa menjangkau CCTV di Jalan Veteran.

LPSK Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Cecar Saksi & Buru CCTV
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin menjelaskan kasus kematian Iko mahasiswa Unnes, saat ditemui di Kantor Perwakilan LPSK Kota Semarang, Minggu (14/9/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif mendalami kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior. LPSK pun blusukan menjangkau saksi dan korban kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengaku telah berkoordinasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, seperti keluarga korban dan kuasa hukumnya, petinggi Unnes, hingga pihak Rumah Sakit Kariadi.

Di rumah sakit, Wawan menemui direktur, dokter forensik, hingga perawat yang mengangani pasien Iko. Menurut kronologi yang dia dapat, Iko dan rekannnya, Ilham, sampai di rumah sakit pada Minggu (31/8/2025) pukul 03.10 WIB.

Kedua pasien diantar bersamaan oleh empat petugas berseragam hitam yang menumpangi mobil kabin ganda warna hitam. Sesampainya di rumah sakit, pasien Iko diturunkan, disusul pasien Ilham.

Iko dibawa dengan kasur dorong memasuki ruang perawatan. Saat itu, Iko masih sadar. Terlihat ada pergerakan, tangan Iko memegangi handrail kasur sembari menahan sakit. Bahkan, Iko masih merespons saat ditanya.

Informasi yang Wawan dapat dikuatkan dengan bukti rekaman kamera pengawas rumah sakit. Meski rekaman CCTV terbatas, tetapi cukup untuk melihat bagaimana kondisi dan suasana saat Iko diantar ke layanan kesehatan.

"Itu juga kami lihat melalui CCTV yang disampaikan melalui kami terkait dengan kejadian itu," beber Wawan saat ditemui kontributor Tirto di Kantor Perwakilan LPSK Kota Semarang, Minggu (14/9/2025).

Wawan juga mendapat informasi bahwa dua jam setelah pasien Iko dan Ilham datang, terdapat pasien atas nama Aziz dan Ficky--yang menurut polisi sama-sama korban kecelakaan di Jalan Veteran.

"Dua jam kemudian, ada dua pasien lagi atas nama Aziz dan Ficky. Nah, inilah yang kita belum dijelaskan hubungannya maupun kronologisnya," kata Wawan.

Keempat pasien sudah divisum. Namun, baru visum Iko yang dia dapat secara lengkap. Kata pihak rumah sakit, visum pasien Ilham masih dalam tahap perbaikan, sementara visum Aziz dan Ficky tidak dijelaskan lebih detail.

Hasil visum Iko menunjukkan ada luka benturan benda keras di bagian pinggul, lebam di area wajah, patah rahang. Ada pula bercak-bercak darah di dada dan pasien menggunakan penyangga leher.

Wawan tidak mendapat informasi apakah ada luka akibat pukulan benda keras atau murni kecelakaan.

“Kami belum bisa menyimpulkakan lebih dalam," jelas Wawan.

Merunut analisa medis, kondisi pasien Iko terus memburuk sehingga harus dilakukan tindakan operasi pada Minggu pukul 10.30 WIB dengan persetujuan keluarga. Iko dinyatakan meninggal sekira pukul 15.35 WIB.

LPSK sudah mengantongi dua rekaman CCTV di rumah sakit, tetapi belum bisa menjangkau CCTV yang merekam kejadian di Jalan Veteran.

"CCTV TKP kami belum [bisa mengakses]. Ini nanti bagian dari rangkaian penyelidikan kami lebih lanjut," ujar Wawan.

Sebelumnya, Selasa (9/9/2025), Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah mengklaim sudah mengantongi rekaman CCTV di TKP yang memperlihatkan kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Ada, kita sudah menyita CCTV dan kita harus analisis CCTV," katanya.

Dorong Proses Hukum yang Berkeadilan

Kepolisian menyebut Iko meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi banyak kesaksian muncul karena adanya kejanggalan. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, bakal terus mendalami kasus tersebut.

“LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban, sesuai dengan kewenangannya LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi serta keluarga korban,” ungkap Wawan.

Penjangkaun lewat pendalaman informasi terus dimaksimalkan terutama bagi pihak-pihak yang berpotensi menjadi saksi guna mengungkap terangnya perkara kematian Iko.

Selanjutnya, identifikasi atas kebutuhan perlindungan dan bantuan juga dilakukan dalam kerangka proses hukum yang perlu ditindaklanjuti dengan adanya pelaporan dari keluarga korban.

Pada peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus–awal September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia, LPSK telah membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Layanan Proaktif dan/atau Darurat Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal tersebut dilakukan terkait pentingnya jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban atas peristiwa unjuk rasa tersebut. Kontribusi keterangan saksi dan korban tersebut diharapkan dapat membantu menemukan kejelasan tentang tindak pidana dan upaya pengungkapan secara menyeluruh.

Selain itu, LPSK bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) juga telah membentuk Tim Independen Pencarian Fakta dalam merespons peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia. LNHAM tersebut terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan), KPAI, Ombudsman RI, LPSK. Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ruang lingkup kerja Tim Independen tersebut mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan, menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum.

Selain itu, Tim Independen Pencari Fakta juga berharap pada masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi ataupun data yang dapat membantu proses pencarian dan pengumpulan fakta. Tim juga mengharapkan para pemangku kepentingan untuk membuka akses, memberikan perlindungan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi