tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, memastikan LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang terlibat dalam aksi demo di beberapa daerah beberapa terakhir.
"LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku," kata Achmadi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (30/8/2025).
LPSK, kata Achmadi, juga menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) pada aksi Kamis (28/8/2025) lalu.
Achmadi juga telah mendatangi keluarga Affan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Kunjungan tersebut menunjukkan bahwa LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
Dia juga menyebut, saksi dan korban memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"LPSK siap hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maupun layanan medis, psikologis, serta hak restitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya.
Kata Achmadi, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan bantuan untuk pemulihan saksi dan korban.
Terakhir, Achmadi mengatakan, LPSK berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap aman dan damai, serta berharap tidak ada lagi korban dari masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam aksi demonstrasi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































