Menuju konten utama

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna

LPS mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tidak terprovokasi yang dinilai dapat memperlambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna
Bahagia terpancar dari wajah Sri Sunarti, seorang pensiunan, setelah menerima kembali simpanan depositonya. Sebelumnya, ia menjadi salah satu nasabah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK, dan akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). tirto.id/Eggi Hadian

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini melakukan proses pembayaran klaim jaminan penjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada guna di daerah Pasuruan, Jawa Timur. Proses pembayaran tersebut dilakukan setelah izin BPR Persada Guna telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Desember 2023.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang dinilai dapat memperlambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan.

"Nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ucap Dimas dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, dalam angka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Kemudian rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud, akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Lebih lanjut, dia juga meminta jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

"Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS," kata Dimas.

Baca juga artikel terkait BPR atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Flash news
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin