tirto.id - Stimulus listrik PLN bagi pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi dilanjutkan hingga Maret 2021. Untuk mengklaim token listrik gratis Februari 2021 bisa melalui www.pln.co.id.
Token listrik gratis ini diberikan untuk 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.
Berdasarkan keputusan pemerintah, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN dibagi dalam ketentuan berikut:
Diskon listrik 100 persen diberikan kepada pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA. Sementara, untuk pelanggan prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis yang besarannya sama seperti sebelumnya.
Diskon 50 persen diberikan kepada golongan pascabayar pelanggan golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga prabayar 900 VA mendapatkan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan token listrik stimulus Covid-19, PLN menawarkan cara yang praktis melalui www.pln.ac.id, WhatsApp dan PLN Mobile.
Klaim Token Listrik Lewat Website:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Klaim Token Listrik PLN Lewat WhatsApp:
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Masyarakat dapat mendaftarkan stimulus listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Pastikan terlebih dahulu, penerima stimulus mengunduh PLN Mobile melalui Playstore atau Appstore.
Klaim Token Listrik Gratis Lewat PLN Mobile:
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
4. Token gratis akan muncul.
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Tarif Listrik Tidak Naik
Selain bagi pelanggan yang mendapat subsidi listrik, Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan Januari- Maret 2021.
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober – Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp996,74/kWh.
Editor: Agung DH