tirto.id - Lion Air Group akan kembali beroperasi di rute domestik mulai 3 Mei 2020. Operasional akan dilayani oleh maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, operasional Lion Air Group memfasilitasi perizinan khusus dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis, bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo.
"Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan seperti pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, kami siap fasilitasi pada 3 Mei 2020," kata Danang dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (28/4/2020).
Beberapa pejabat yang masuk katagori lain yang bisa terbang yaitu kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum.
Kemudian memfasilitasi pelayanan ketertiban dan pelayanan darurat serta layanan penerbangan repatriasi untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencana operasional juga akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit alias Zona Merah.
Maka dari itu, Danang mengatakan, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.
Misalnya, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
"Syarat lain misalnya terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik," kata dia.
Selain itu ada pula syarat lainnya, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
"Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket menurut ketentuan berlaku melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," tandas dia.
Dalam mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER terdiri dari 215 kelas ekonomi, Boeing 737-800NG terdiri dari 189 kelas ekonomi. Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO terdiri dari 440 kelas ekonomi dan Airbus 330-900NEO terdiri dari436 kelas ekonomi.
Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling. Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi.
Sementara itu Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO terdiri dari 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi, Boeing 737-800NG terdiri dari 12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi serta Boeing 737-900ER terdiri dari 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi. Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz