tirto.id - Surat Edaran (SE) akreditasi sekolah sementara merupakan penetapan status yang diberikan kepada sekolah yang tengah mempersiapkan diri untuk akreditasi nasional resmi.
Adanya SE Akreditasi Sekolah Sementara ini memberikan kesempatan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN-PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah) sebelum dapat sertifikat akreditasi yang sah.
Saat ini sudah ada penetapan akreditas sekolah sementara yang biasanya dibutuhkan untuk mempersiapkan diri, memperbaiki kekurangan, hingga memenuhi persyaratan akreditasi nasional.
Tak hanya itu saja, Kegunaan SE Akreditasi sementara ini juga bisa dipakai untuk memberikan kepercayaan untuk ke calon siswa dan orang tua. Ini jadi penanda jika sekolah telah memenuhi standar pendidikan dasar dan menengah.
Penetapan Akreditasi Sekolah Sementara Tahap 2 Tahun 2025, Ini Penjelasannya
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) merupakan pihak yang menetapkan akreditasi sementara di jenjang pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
Dengan adanya status dan peringkat akreditasi sementara diharapkan bisa jadi sebuah pertimbangan, terkait penerimaan peserta didik baru dan jadi salah satu syarat dalam proses seleksi siswa ke jenjang yang lebih tinggi.
Dari dokumen di bawah ini terdapat 1489 satuan pendidikan yang telah ditetapkan akreditasi Sekolah Sementara dari wilayah Medan hingga Papua. Untuk status dan peringkat akreditasi yang diberlakukan, berlaku sampai tanggal 31 Desember 2026.
Jika BAN-PDM sudah menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum tanggal 31 Desember 2026, maka status akreditasi sementara dinyatakan tak berlaku dan akan ditetapkan kemudian oleh BAN-PDM berdasarkan penilaian oleh asesor.
Ketika satuan pendidikan yang sudah dapat status akreditasi sementara, tetapi menolak untuk dilakukan penilaian atau visitasi akreditasi asesor, maka status akreditasi sementara akan dicabut. BAN-PDM bakal menetapkannya menjadi Tidak Terakreditasi.
Penilaian berupa dari BAN PDM berupa peringkat A (Unggul) dengan nilai antara 91 hingga 100. Kemudian ada Peringkat B (Baik) dengan nilai antara 81 hingga 90.
Selanjutnya ada Peringkat C (Cukup Baik) dapat nilai antara 71 hingga 80 dan juga Tidak Terakreditasi (TT) untuk sekolah yang mendapatkan nilai dibawah 71.
Link Unduh SE Akreditasi Sekolah Sementara Tahap 2 Tahun 2025
Untuk mengetahui lebih detail lagi Surat Edaran Akreditasi Sekolah Sementara Tahap 2 Tahun 2025 dapat mengunduh dokumen di bawah ini:
Link Unduh SE Akreditasi Sekolah Sementara Tahap 2 Tahun 2025
Itu tadi informasi lengkap seputar link unduh SE Akreditasi Sekolah Sementara Tahap 2 tahun 2025. Semoga bermanfaat.
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id

































