tirto.id - Hari Pajak Nasional selalu diperingati setiap tanggal 14 Juni sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk turut serta memeriahkan Hari Pajak Nasional ke-77 pada 2022 ini, seperti membayar pajak tepat waktu hingga memasang twibbon peringatan Hari Pajak Nasional di media sosial milik Anda.
Dilansir dari laman https://twibbon.com/, twibbon adalah foto atau gambar yang dapat diletakkan di atas foto lainnya agar menjadi satu kesatuan gambar. Bentuk twibbon mirip seperti bingkai foto. Twibbon biasanya difungsikan sebagai alat kampanye untuk tema, event, gerakan, atau kegiatan tertentu.
Berikut link twibbon peringatan Hari Pajak Nasional 2022 yang bisa Anda gunakan dan Anda unggah di media sosial milik Anda.
- https://twibbon.link/en/Hari-Pajak-Nasional-2022.s!=7245
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak-2022.s!=7246
- https://twibbon.link/en/Hari-Pajak-14-Juli-2022.s!=7247
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak-.s!=7248
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak-14-Juli-1945--14-Juli-2022.s!=7249
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak-2022.s!=7250
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak.s!=7251
- https://twibbon.link/en/Hari-Pajak-Nasional-2022.s!=7252
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak-Nasional-1472022.s!=7253
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak-19452022.s!=7254
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak-12-Juli-2022.s!=7255
- https://twibbon.link/en/Selamat-Hari-Pajak.s!=7256
- https://twibbon.link/en/14-Juli-Hari-Pajak-Kampus-Merdeka.s!=7257
- https://twibbon.link/en/Hari-Pajak-Bangkit-Bersama-Dengan-Semangat-Gotong-Royong.s!=7258
- https://twibbon.link/en/Hari-Pajak-2022.s!=7259
Sejarah Peringatan Hari Pajak Nasional
Peringatan Hari Pajak Nasional dilakukan setiap tanggal 14 Juni sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017.
Dalam keputusan Dirjen Pajak tersebut menetapkan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak, lantaran 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.
“Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Tanah Air Indonesia, perlu menetapkan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan DJP,” bunyi pertimbangan KEP-313/PJ/2017.
Momentum bersejarah tersebut merujuk pada catatan dalam dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI-PPKI) koleksi Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, seorang pegawai gunseikan (pemerintahan militer) yang bertugas mengikuti jalannya sidang BPUPKI.
Dokumen yang berisikan notulensi perincian perjalanan sidang BPUPKI tersebut sempat hilang karena dirampas Belanda (sekutu) ketika masuk Yogyakarta pada 1946. Namun, pada September 2017, Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi tersebut.
Penelusuran dokumen tersebut menunjukkan sejarah pajak dan negara ternyata berhubungan dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI.
Bahkan kata pajak itu pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal “KEUANGAN” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945.
Rajiman dari lima usulannya pada butir yang keempat menyebut, “Pemungutan pajak harus diatur hukum”. Selama masa reses antara tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945, telah dikumpulkan usul-usul anggota BPUPKI meliputi masalah:
1. Indonesia merdeka selekas-lekasnya
2. Dasar negara
3. Bentuk negara uni atau federasi
4. Daerah negara Indonesia
5. Badan perwakilan rakyat
6. Badan penasihat
7. Bentuk negara dan kepala negara
8. soal pembelaan
9. soal keuangan.
Pembahasan materi “KEUANGAN” di mana disebut tentang pajak tidak berhenti dalam sidang panitia kecil di masa
reses itu. Sebab arsip menyebutkan ada masa sidang kedua yang berjalan antara tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Pada 12 Juli 1945 ada sidang Panitia Kecil yang mengagendakan tiga bahasan, yaitu:
1. Rapat Panitia Perancang UUD
2. Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi
3. Rapat Bunkakai Pembelaan
Kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII HAL KEUANGAN - PASAL 23 menyebutkan pada butir kedua: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” (lampiran arsip Rancangan UU 1945 dengan coretan perbaikan).
Sejak 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.
Berlatar belakang sejarah tersebut maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak.
Penetapan 14 Juli sebagai hari jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara dan sebab itu oleh para pendiri bangsa dibicarakan dalam proses lahirnya Republik Indonesia.
Editor: Iswara N Raditya