tirto.id - Pemerintah Kota Depok membuat program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak. Program tersebut berlangsung pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 di sejumlah titik di Kota Depok.
Untuk memastikan program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu berjalan lancar, Pemkot Depok bekerja sama dengan sejumlah instansi di antaranya Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis, hingga Samsat dan Bank Jabar Banten (BJB).
Layanan pembayaran pajak keliling tersebut hadir di sejumlah wilayah di Kota Depok. Karenanya, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak, atau melakukan hal lainnya yang berkaitan dengan pembayaran pajak.
Dikutip dari Berita Depok, Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, menyebut program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu, ditujukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak. Selain itu, dalam program tersebut masyarakat Depok bisa terbebas dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kami hadir untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak. Baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kami juga sosialisasikan terkait program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST)," kata Wahid Suryono.
Dengan mendatangi lokasi Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST), masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pajak antara lain sebagai berikut:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua;
- Bebas tunggakan PKB tahun kelima;
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ;
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kesatu;
- Bebas Denda PBB Sampai tahun 2022;
- Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB;
- Pelayanan Balik Nama SPPT Khusus Mutasi Habis;
- Konsultasi Pajak.
Jadwal dan Lokasi Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu
Dikutip dari akun instagram resmi Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Depok, program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu akan berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Jadwal pelaksanaan dan lokasi Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu untuk bulan Juli 2022 adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Pancoran Mas, Jumat 1 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Balai Kota Depok (Samsat, PBB dan KPP);
- Kecamatan Beji, Sabtu 2 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Lapangan Persik Kukusan (Samsat, PBB dan KPP);
- Kecamatan Sawangan, Senin 4 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP) dan Perumahan Sawangan Permai (PBB);
- Kecamatan Sukmajaya, Selasa 5 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi komplek Griya Depok Asri (Samsat dan PBB);
- Kecamatan Sukmajaya, Rabu 6 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan Gema Pesona (Samsat, PBB dan KPP);
- Kecamatan Cinere, Kamis 7 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP) dan Grand Andara (PBB);
- Kecamatan Limo, Senin 11 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Ruko KFC Meruyung (Samsat, PBB, dan KPP);
- Kecamatan Cipayung, Selasa 12 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP), Permata Depok Regency (PBB);
- Kecamatan Pancoran Mas, Rabu 13 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Depok Maharaja (PBB);
- Kecamatan Bojongsari, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP), Citralake Sawangan (PBB);
- Kecamatan Cilodong, Sabtu 16 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Alun-alun Kota Depok (Samsat, PBB dan KPP);
- Kecamatan Cilodong, Senin 18 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Villa Pertiwi (PBB);
- Kecamatan Cilodong, Selasa 19 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan D’Marco (PBB);
- Kecamatan Tapos, Rabu 20 Juli 2022, 09.00-13.00, lokasi Perumahan Jatijajar (Samsat dan PBB);
- Kecamatan Sukmajaya, Kamis 21 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Pondok Sukmajaya Permai (PBB);
- Kecamatan Cinere, Senin 25 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Parkiran Masjid Raya Cinere (PBB);
- Kecamatan Limo, Selasa 26 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komp Grand Matoa (PBB);
- Kecamatan Limo, Rabu 27 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan Habitat (PBB);
- Kecamatan Sukmajaya, Kamis 28 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komplek Mutiara Depok (Samsat dan PBB).
Sementara itu, untuk jadwal Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu bulan Agustus 2022 masih belum ditetapkan.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Yantina Debora