Menuju konten utama
Seleksi PPPK 2021 di SSCASN

Link Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Juknis Pengadaan PPPK

Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 memuat informasi terkait petunjuk teknis pengadaan rekrutmen hingga pengangkatan PPPK secara nasional. 

Link Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Juknis Pengadaan PPPK
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2020.

Peraturan tersebut memuat informasi terkait petunjuk teknis pengadaan rekrutmen hingga pengangkatan PPPK secara nasional.

Petunjuk teknis tersebut dapat diakses dan diunduh melalui link berikut:

Link Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 PDF.

Kegiatan rekrutmen PPPK Guru 2021 saat ini telah memasuki masa sanggah seleksi kompetensi tahap 1. Masa sanggah ini masih akan berlangsung hingga 18 Oktober 2021.

Sanggah diperuntukkan bagi peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1. Sementara, untuk peserta seleksi yang lolos seleksi, akan segera diangkat sebagai PPPK tanpa menunggu keseluruhan rangkaian seleksi PPPK selesai.

"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," terang Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.

Dalam kesempatan yang sama, Bima menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis penetapan Nomor Induk PPPK akan memanfaatkan sistem tanpa cetak (paperless) dan tanda tangan elektronik.

Prosedur ini dinilai dapat mencegah praktik pencaloan yang menawarkan pengangkatan PPPK dengan Surat Keterangan dan tanda tangan palsu.

"Jadi tidak ada lagi tanda tangan basah. Kami berharap para peserta tidak percaya kepada calo-calo yang menjanjikan kelulusan peserta. Karena tidak mungkin, karena kami telah melakukannya secara elektronik" lanjut Bima.

Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2021

Prosedur dan syarat pemberkasan sendiri baru akan diumumkan setelah pengumuman pasca sanggah yang berlangsung pada 20 Oktober 2021 mendatang. Namun, syarat pemberkasan pada rekrutmen PPPK 2019 lalu dapat dijadikan acuan untuk prosedur pemberkasan tahun ini.

Berikut syarat dokumen untuk pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK sesuai yang tercantum pada juknis:

1. Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK

3. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

4. Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman https://sscasn.bkn.go.id

5. Surat pernyataan yang berisi tentang:

  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
  • tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri;
  • tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis;

    bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat keterangan bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

9. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing instansi.

Perlu digarisbawahi bahwa persyaratan ini masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan rekrutmen PPPK Guru 2021 terbaru.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari