Menuju konten utama
Seleksi PPPK Non Guru 2021

Passing Grade PPPK Non Guru, Nilai Ambang Batas PPPK & Jadwalnya

Besaran passing grade seleksi PPPK non Guru 2021 yang ditetapkan berupa nilai minimal untuk setiap materi seleksi kompetensi yang diujikan.

Passing Grade PPPK Non Guru, Nilai Ambang Batas PPPK & Jadwalnya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Salah satu syarat untuk bisa lolos seleksi PPPK Non Guru 2021 adalah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi.

Nilai ambang batas tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Keputusan Nomor 1128/2021.

Besaran passing grade PPPK non Guru 2021 yang ditetapkan berupa nilai minimal untuk setiap materi seleksi kompetensi yang diujikan. Pada rekrutmen PPPK 2021 tahun ini terdapat empat materi seleksi kompetensi, yaitu seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Besaran passing grade keempat materi tersebut ditetapkan sebagai berikut:

Seleksi Kompetensi Passing Grade Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 [Halaman 7] 450
Manajerial 130 200
Sosial Kultural
Wawancara 24 40

Khusus untuk materi seleksi kompetensi teknis besaran passing grade ditetapkan sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar masing-masing peserta. Sebagai contoh, passing grade untuk jabatan ahli pertama pengawas koperasi adalah 203 berbeda dengan passing grade untuk jabatan ahli pertama pustakawan yang sebesar 225.

Tahun ini pemerintah menetapkan total 162 jabatan fungsional dengan besaran passing grade yang berbeda. Daftar passing grade untuk jabatan fungsional tersebut terlampir di halaman 7 Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021.

Apakah bisa lolos PPPK bila memenuhi nilai ambang batas?

Dalam Pasal 24 Permenpan Nomor 29 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi nilai ambang batas. Artinya, apabila telah memenuhi passing grade, peserta sudah dinyatakan lolos seleksi kompetensi, tapi belum tentu lolos seleksi PPPK.

Untuk bisa diangkat menjadi PPPK, pelamar harus bisa mendapatkan formasi jabatan. Tentunya formasi jabatan yang dilamar memiliki kuota yang terbatas.

Sebagai contoh, jabatan untuk ahli pertama keuangan membuka 2 kebutuhan formasi, sementara pelamar jabatan tersebut yang lolos passing grade ada 5 orang. Maka kelima orang tersebut akan dibuat peringkat, dengan 2 orang yang nilai akhirnya tertinggi akan diangkat sebagai PPPK ahli pertama keuangan.

Apabila kelima orang tersebut memiliki nilai akhir yang sama, maka panitia akan menentukan kelulusannya sesuai dengan Pasal 29 Permenpan Nomor 29 Tahun 2021. Pasal tersebut menyebutkan penentuan kelulusan akhir pelamar dengan urutan nilai seleksi kompetensi dan usia pelamar, sebagai berikut:

  • apabila nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kompetensi teknis yang lolos;
  • jika nilai kompetensi teknis sama, maka peserta dengan nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi yang akan lolos;
  • jika nilai kompetensi teknis serta nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural sama, maka peserta dengan nilai wawancara tertinggi yang akan lolos;
  • jika nilai nilai kompetensi teknis, nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta nilai wawancara sama, maka peserta dengan usia tertinggi yang akan lolos.

Jadwal Pengumuman Hasil dan Sanggah PPPK Non Guru 2021

Pengumuman hasil seleksi PPPK Non Guru 2021 akan diumumkan setelah seluruh rangkaian seleksi kompetensi telah selesai dilaksanakan. Sementara, masa sanggah seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 akan diselenggarakan dalam 10 hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dirilis.

Jadwal masa sanggah akan dibagi menjadi 3 hari untuk masa pengajuan sanggah, dan 7 hari untuk jawab sanggah oleh instansi.

Berdasarkan pengumuman nomor : 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) jadwal pelaksanaan PPPK Non Guru 2021 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuan hasil seleksi kompetensi: 15 - 17 Desember 2021
  • Pengumuman kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
  • Masa pengajuan sanggah : 20 - 22 Desember 2021
  • Jawab sanggah : 20 - 29 Desember 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 30 - 31 Desember 2021
  • Pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) : 1 - 18 Januari 2022
  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK : 19 Januari - 18 Januari 2022.
Tentunya, jadwal tersebut kemungkinan besar dapat berubah mengingat pelaksanaan PPPK Non Guru 2021 telah mengalami penyesuaian jadwal beberapa kali. Sehingga, peserta direkomendasikan untuk selalu memantau pengumuman jadwal terbaru dari BKN maupun instansi yang dilamar.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari