tirto.id - Pengumuman SPMB/PPDB SD dan SMP jalur domisili 2025 Kota Surakarta akan disampaikan pada Selasa, 8 Juli 2025. Calon murid dan orang tua/wali dapat mengakses link pengumuman, info kuota, dan info daftar ulang.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan istilah baru pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perubahan istilah dan aturan tersebut bagian dari upaya evaluasi serta penyempurnaan kebijakan sebelumnya.
Secara umum, SPMB/PPDB SD 2025 Kota Surakarta terdiri dari tiga jalur yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara itu, pada jenjang SMP terdiri dari lima jalur yaitu domisili, afirmasi, prestasi, mutasi tugas orang tua/wali, dan jalur khusus. Masing-masing jalur memiliki kuota dan ketentuan khusus.
Link Pengumuman SPMB/PPDB SD & SMP Jalur Domisili 2025 Kota Surakarta
Pengumuman SPMB/PPDB SD & SMP jalur domisili disiarkan secara online pada Selasa, 8 Juli 2025. Calon Murid dapat mengakses pengumuman hasil SPMB secara resmi SPMB Kota Surakarta.
Pada laman resmi tersebut, calon murid atau orang tua wali dapat mengetahui hasil seleksi. Berikut langkah-langkah mengakses pengumuman SPMB/PPDB SD & SMP jalur domisili 2025 Kota Surakarta:
- Buka laman resmi SPMB Kota Surakarta.
- Isi NIK dan nama sekolah tujuan.
- Pilih kelurahan dan kecamatan.
- Pilih status sekolah (negeri/swasta).
- Lalu klik “lihat hasil”.
- Pengumuman akan muncul di layar perangkat.
Link Pengumuman SPMB/PPDB SD & SMP Jalur Domisli 2025 Kota Surakarta
Info Daftar Ulang SPMB/PPDB SD & SMP Jalur Domisili 2025 Kota Surakarta
Calon murid yang dinyatakan diterima dalam pengumuman SPMB/PPDB SD dan SMP jalur domisili Kota Surakarta selanjutnya wajib mengikuti daftar ulang.
Sesuai jadwal, daftar ulang berlangsung pada tanggal 9-10 Juli 2025 dan dilakukan secara online. Pada proses tersebut, calon murid melengkapi sejumlah dokumen administrasi.
Pada tahap tersebut, calon murid perlu menyetujui/ bertanggung jawab bahwa data yang tampil/di-input adalah benar. Pada akhir proses daftar ulang, calon murid wajib melakukan submit/kirim secara online dokumen surat pertanggungjawaban tersebut.
Bagi calon murid yang tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap gugur. Sementara itu, kuota yang kosong akan dipenuhi oleh calon murid cadangan yang ditentukan berdasarkan jarak terdekat domisili dengan sekolah.
Kuota Jalur Domisili SPMB/PPDB SD & SMP 2025 Kota Surakarta
Melansir petunjuk teknis penyelenggaraan SPMB Kota Surakarta, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Secara khusus, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur secara rinci pelaksanaan SPMB 2025, termasuk jumlah kuota masing-masing jalur.
Pada SPMB/PPDB 2025 Kota Surakarta, kuota jalur domisili jenjang SD 70% dan kuota jalur domisili jenjang SMP sebanyak 45% dari daya tampung sekolah.
Bagi calon murid yang memilih jalur domisili, perlu melampirkan Ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya dan scan Kartu Keluarga Asli.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































