Menuju konten utama

Link Pengumuman PPDB SMP Sukabumi 2021: Jalur Zonasi & Daftar Ulang

Pengumuman hasil seleksi PPDB Sukabumi 2021 untuk jenjang SMP jalur Zonasi dimulai akan dilakukan pada 11 Juli 2021.

Link Pengumuman PPDB SMP Sukabumi 2021: Jalur Zonasi & Daftar Ulang
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sukabumi 2021 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur Zonasi dimulai akan dilakukan pada hari ini, Minggu (11/7/2021).

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi dapat dilakukan melalui link https://kotasukabumi.siap-ppdb.com/#/020001/hasil/seleksi.

Berikut ini merupakan jadwal lengkap PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran secara daring dimulai tanggal 5-10 Juli 2021 selama 24 jam (Hari terakhir pendaftaran ditutup pukul 16:00 WIB)
  • Verifikasi secara Daring pada tanggal 5-10 Juli 2021 selama 24 jam (Hari terakhir verifikasi di tutup pukul 24.00 WIB)
  • Pengumuman secara daring pada tanggal 11 Juli 2021 selama 24 jam
  • Lapor Diri atau Daftar Ulang di Sekolah Tujuan pada tanggal 12 - 16 Juli 2021 pukul 08:00 - 16:00 WIB

Link Pengumuman PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi

Cara cek pengumuman PPDB SMP Sukabumi tahun 2021 jalur zonasi cukup mudah. Pertama, kunjungi portal PPDB Sukabumi di sini lalu pilih jenjang dan jalur pendaftarannya, misalnya, “SMP” jalur “Zonasi”.

Kedua, pilih menu “Seleksi” kemudian klik menu “Pilih Sekolah”. Lalu, akan muncul daftar nama sekolah. Pilih nama sekolah yang tersedia dari daftar, atau gunakan menu pencarian.

Jika diklik, sekolah ini akan menampilkan daftar nama siswa/siswi yang dinyatakan lulus hasil seleksi. Selain itu, Anda juga bisa mengaksesnya lewat tautan berikut ini.

Link Pengumuman PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi

Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi

Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos verifikasi dan diterima berdasar hasil seleksi akhir, wajib melakukan daftar ulang secara daring/online (tidak perlu datang ke sekolah) pada websitehttps://kotasukabumi.siap-ppdb.com/#/ melalui menu Daftar Ulang pada tanggal 12-16 Juli 2021 mulai pukul 08.00 WIB.

Cara Daftar Ulang Daring:

  1. Klik menu "Daftar Ulang";
  2. masukan NISN atau Nomor Peserta beserta Kode Verifikasi;
  3. Klik tombol Lanjut dan Cetak Bukti Daftar Ulang;
Kode verifikasi tertera pada cetak bukti pendaftaran atau bisa dicetak ulang melalui menu Daftar dengan memasukan NISN atau Nomor Peserta dan tanggal lahir seperti pada gambar berikut:

Sementara, berikut ini adalah daftar persyaratan dokumen saat Lapor Diri Offline PPDB SMP Sukabumi Jalur Zonasi:

  1. Fotocopy Ijazah SD yang sudah dilegalisir;
  2. Akta Kelahiran Asli;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua siswa Asli;
  4. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Dasar Asli;
  5. Kartu Keluarga (KK) Asli, dengan ketentuan usia Kartu Keluarga minimal 1 tahun perpindahan;
  6. Semua dokumen/persyaratan diunggah/upload melalui daring di laman https://kotasukabumi.siap-ppdb.com.

Ketentuan Umum PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi

Berikut ini merupakan Ketentuan Umum PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi:

Jalur Zonasi SMP minimal 60 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima

Apabila Jalur Non Zonasi (Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas orang Tua atau Wali)jenjang SMP belum terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

  1. Calon siswa pada jenjang SMP yang tidak diterima pada jalur non zonasi diperbolehkan mendaftar kembali pada jalur zonasi, dengan memperhatikan zona tempat tinggal.
  2. Calon peserta didik pada jenjang SMP hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 pilihan sekolah negeri baik jalur non zonasi maupun jalur zonasi.
  3. Apabila calon peserta didik jenjang SMP tidak masuk dalam rangking kuota online, maka calon peserta didik diperbolehkan mendaftar kembali pada sekolah lain sesuai zonasinya pada waktu pendaftaran masih berlangsung.
  4. Batal Verifikasi hanya dilakukan oleh calon peserta didik jenjang SMP yang ingin merubah atau membatalkan pendaftaran online di sekolah tujuan, dengan melaporkan dan membawa bukti verifikasi awal yang sudah dicetak dari sekolah tujuan ke admin atau user Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas persetujuan admin atau user sekolah.
  5. Calon siswa baru jenjang SMP dipersyaratkan mengunduh dan mengisi formulir PPDB online terlebih dahulu yang ditandatangani oleh peserta didik dan orang tua/walinya kemudian diunggah melalui daring di laman https://kotasukabumi.siap-ppdb.com.
  6. Calon siswa jenjang SMP dipersyaratkan melampirkan fotokopi Ijazah Madrasah Diniyah yang sudah dilegalisir atau surat keterangan sedang mengikuti Pendidikan Diniyah yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama setempat, atau melampirkan surat keterangan Asli mampu Baca Tulis Al-Quran dari sekolah asal, untuk semua jalur (Non Zonasi dan Zonasi) Semua dokumen/persyaratan di unggah melalui daring di laman https://kotasukabumi.siap-ppdb.com. Pada waktu lapor diri/daftar ulang, apabila siswa sudah dinyatakan diterima di sekolah tujuan, maka calon peserta didik baru dipersyaratkan membawa Dokumen Asli dan diperlihatkan sesuai dengan dokumen yang sudah di unggah pada masa pendaftaran, beserta persyaratan lainnya yang diperlukan atau yang dikeluarkan oleh sekolah tujuan.
  7. Hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru dimulai pada hari senin tanggal 19 Juli 2021.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Penulis: Putri Avi Nursasi
Editor: Maria Ulfa