Menuju konten utama

Link Pengumuman PPDB SMP Sukabumi 2021: Jalur Zonasi & Daftar Ulang

Pengumuman hasil seleksi PPDB Sukabumi 2021 untuk jenjang SMP jalur Zonasi dimulai akan dilakukan pada 11 Juli 2021.

Link Pengumuman PPDB SMP Sukabumi 2021: Jalur Zonasi & Daftar Ulang
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sukabumi 2021 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur Zonasi dimulai akan dilakukan pada hari ini, Minggu (11/7/2021).

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi dapat dilakukan melalui link https://kotasukabumi.siap-ppdb.com/#/020001/hasil/seleksi.

Berikut ini merupakan jadwal lengkap PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran secara daring dimulai tanggal 5-10 Juli 2021 selama 24 jam (Hari terakhir pendaftaran ditutup pukul 16:00 WIB)
  • Verifikasi secara Daring pada tanggal 5-10 Juli 2021 selama 24 jam (Hari terakhir verifikasi di tutup pukul 24.00 WIB)
  • Pengumuman secara daring pada tanggal 11 Juli 2021 selama 24 jam
  • Lapor Diri atau Daftar Ulang di Sekolah Tujuan pada tanggal 12 - 16 Juli 2021 pukul 08:00 - 16:00 WIB

Link Pengumuman PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi

Cara cek pengumuman PPDB SMP Sukabumi tahun 2021 jalur zonasi cukup mudah. Pertama, kunjungi portal PPDB Sukabumi di sini lalu pilih jenjang dan jalur pendaftarannya, misalnya, “SMP” jalur “Zonasi”.

Kedua, pilih menu “Seleksi” kemudian klik menu “Pilih Sekolah”. Lalu, akan muncul daftar nama sekolah. Pilih nama sekolah yang tersedia dari daftar, atau gunakan menu pencarian.

Jika diklik, sekolah ini akan menampilkan daftar nama siswa/siswi yang dinyatakan lulus hasil seleksi. Selain itu, Anda juga bisa mengaksesnya lewat tautan berikut ini. 

Link Pengumuman PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi

Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi

Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos verifikasi dan diterima berdasar hasil seleksi akhir, wajib melakukan daftar ulang secara daring/online (tidak perlu datang ke sekolah) pada website https://kotasukabumi.siap-ppdb.com/#/ melalui menu Daftar Ulang pada tanggal 12-16 Juli 2021 mulai pukul 08.00 WIB.

Cara Daftar Ulang Daring: 

  1. Klik menu "Daftar Ulang";
  2. masukan NISN atau Nomor Peserta beserta Kode Verifikasi;
  3. Klik tombol Lanjut dan Cetak Bukti Daftar Ulang;
Kode verifikasi tertera pada cetak bukti pendaftaran atau bisa dicetak ulang melalui menu Daftar dengan memasukan NISN atau Nomor Peserta dan tanggal lahir seperti pada gambar berikut:

Sementara, berikut ini adalah daftar persyaratan dokumen saat Lapor Diri Offline PPDB SMP Sukabumi Jalur Zonasi:

  1. Fotocopy Ijazah SD yang sudah dilegalisir;
  2. Akta Kelahiran Asli;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua siswa Asli;
  4. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Dasar Asli;
  5. Kartu  Keluarga (KK) Asli, dengan  ketentuan  usia  Kartu  Keluarga minimal 1 tahun perpindahan;
  6. Semua dokumen/persyaratan diunggah/upload melalui daring di laman https://kotasukabumi.siap-ppdb.com.

Ketentuan Umum PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi

Berikut ini merupakan Ketentuan Umum PPDB SMP Sukabumi 2021 Jalur Zonasi:

Jalur Zonasi SMP minimal  60 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima

Apabila  Jalur  Non  Zonasi (Prestasi,  Afirmasi  dan  Perpindahan  Tugas orang  Tua  atau  Wali)jenjang  SMP belum  terpenuhi,  maka  sisa  kuota dialihkan ke jalur zonasi.

  1. Calon siswa pada  jenjang  SMP yang  tidak  diterima  pada jalur non zonasi diperbolehkan mendaftar  kembali  pada  jalur  zonasi, dengan memperhatikan zona tempat tinggal.
  2. Calon  peserta  didik pada  jenjang  SMP hanya diperbolehkan  mendaftar pada 1 pilihan sekolah negeri baik jalur non zonasi maupun jalur zonasi.
  3. Apabila  calon  peserta  didik jenjang  SMP tidak masuk dalam rangking kuota online, maka calon peserta didik  diperbolehkan mendaftar kembali pada  sekolah  lain  sesuai  zonasinya  pada waktu  pendaftaran  masih berlangsung.
  4. Batal  Verifikasi hanya dilakukan oleh calon peserta didik jenjang  SMP yang  ingin merubah atau  membatalkan  pendaftaran online di  sekolah tujuan, dengan  melaporkan  dan  membawa  bukti  verifikasi  awal  yang sudah dicetak dari sekolah tujuan ke admin atau user Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas persetujuan admin atau user sekolah.
  5. Calon siswa baru jenjang  SMP dipersyaratkan mengunduh  dan  mengisi  formulir  PPDB  online  terlebih  dahulu  yang ditandatangani  oleh  peserta  didik dan orang  tua/walinya kemudian diunggah melalui daring di laman https://kotasukabumi.siap-ppdb.com.
  6. Calon  siswa jenjang SMP  dipersyaratkan melampirkan fotokopi  Ijazah Madrasah Diniyah yang sudah  dilegalisir atau surat keterangan sedang mengikuti Pendidikan Diniyah yang diketahui oleh Kantor  Kementerian  Agama  setempat,  atau melampirkan surat  keterangan Asli mampu  Baca  Tulis  Al-Quran  dari  sekolah  asal, untuk semua jalur (Non Zonasi dan Zonasi) Semua dokumen/persyaratan di  unggah  melalui  daring  di  laman https://kotasukabumi.siap-ppdb.com. Pada  waktu  lapor  diri/daftar  ulang,  apabila  siswa  sudah  dinyatakan diterima di sekolah tujuan, maka calon peserta didik baru dipersyaratkan membawa Dokumen Asli dan diperlihatkan sesuai dengan dokumen yang sudah di unggah pada masa pendaftaran, beserta persyaratan lainnya yang diperlukan atau yang dikeluarkan oleh sekolah tujuan.
  7. Hari  pertama  masuk sekolah bagi peserta didik  baru  dimulai pada hari senin tanggal 19 Juli 2021.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Penulis: Putri Avi Nursasi
Editor: Maria Ulfa