tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 melalui pengumuman nomor KP.01.02/IV/1187/2019.
Hasil seleksi administrasi itu diumumkan melalui portal https://cpns.kemkes.go.id/ yang terdiri dari tiga lampiran untuk formasi umum hingga p1/TL.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari mulai tanggal 19 - 22 Desember 2019 pukul 18.00 WIB.
Pelamar yang mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi tidak diperkenankan untuk memperbaiki data pelamar atau memperbarui dokumen yang telah diunggah atau dikirim.
Sanggahan yang diajukan pelamar CPNS Kemenkes 2019 ini akan diverifikasi ulang dengan penyelesaian terhadap sanggahan tersebut mulai tanggal 23 - 29 Desember 2019.
Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi akan ditayangkan pada tanggal 31 Desember 2019.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan lebih lanjut pada laman https://cpns.kemkes.go.id.
Namun berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 meminta semua instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Kemudian, instansi diminta mengumumkan hasil SKD CPNS 2019 pada sekitar tanggal 22 sampai 23 Maret 2020.
Selanjutnya, instansi pun diminta dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret hingga 10 April 2020.
BKN mejadwalkan pengumuman hasil SKB CPNS 2019 pada 27-30 April 2020. Setelah itu, nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk penentuan kelulusan. Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB tersebut direncanakan berlangsung pada 1 Mei 2020.
Dalam CPNS 2019, Kemenkes membuka lowongan sebanyak 2.205 formasi. Kemenkes membuka ribuan lowongan formasi CPNS 2019 tersebut untuk mengisi posisi pada 40 jenis jabatan tenaga kesehatan dan 35 macam jabatan non tenaga kesehatan.
Passing Grade CPNS 2019
Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019, yang diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Nilai ambang batas (passing grade) Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
- Nilai ambang batas (passing grade) Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas (passing grade) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.
Berdasarkan Permenpan-RB yang sama, ketentuan nilai ambang batas SKD CPNS 2019 diatas tidak berlaku bagi para pelamar dari 4 kategori formasi khusus.
Empat kategori pelamar itu ialah lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Adapun ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS yang diberlakukan khusus terhadap para pelamar dari empat kategori formasi khusus tersebut ialah:
- Nilai kumulatif SKD pelamar kategori lulusan berpredikat terbaik (cumlaude) dan diaspora yang paling rendah adalah 271. Sementara Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) pelamar dari kategori cumlaude dan diaspora minimal harus 85
- Nilai kumulatif SKD pelamar kategori Penyandang Disabilitas paling rendah ialah 260, dengan nilai TIU minimal 70
- Nilai kumulatif SKD pelamar kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah adalah 260, dengan nilai TIU minimal 60.
Berikut link pengumuman seleksi administrasi untuk P1/TL (PDF)
Editor: Agung DH