Menuju konten utama

Persyaratan CPNS Kemenkes 2019 dan Cara Pendaftaran 2205 Formasi

Persyaratan CPNS Kemenkes 2019 telah diumumkan. Pendaftaran CPNS Kemenkes 2019 dibuka dengan jumlah lowongan sebanyak 2205 formasi.

Persyaratan CPNS Kemenkes 2019 dan Cara Pendaftaran 2205 Formasi
Peserta bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kampus Stie Amkop jalan Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/DARWIN FATIR

tirto.id - Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka beberapa hari lagi, yakni 11 November 2019. Jadwal pendaftaran CPNS 2019 secara online melalui portal SSCASN BKN juga telah diumumkan pemerintah. Calon pelamar memiliki kesempatan melakukan pendaftaran CPNS 2019 sampai 24 November mendatang.

Para pelamar bisa memilih lowongan formasi CPNS 2019 di ratusan instansi pusat dan daerah. Salah satu instansi pusat yang membuka penerimaan CPNS 2019 ialah Kemenkterian Kesehatan (Kemenkes).

Alokasi formasi CPNS Kemenkes 2019 juga telah diumumkan. Berdasarkan surat pengumuman resmi terbitan kementerian tersebut, jumlah lowongan CPNS Kemenkes 2019 sebanyak 2.205 formasi.

Kemenkes membuka ribuan lowongan formasi CPNS 2019 tersebut untuk mengisi posisi pada 40 jenis jabatan tenaga kesehatan dan 35 macam jabatan non tenaga kesehatan. Rincian data alokasi lowongan CPNS Kemenkes tersebut bisa dilihat melalui link di bawah ini.

Formasi Lengkap CPNS Kemenkes 2019

Surat Pengumuman Nomor: KP.01.02/IV/1084/2019 yang diterbitkan Kemenkes pada 7 November lalu juga menginformasikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar lowongan CPNS di instansi tersebut. Pengumuman itu juga memuat info tentang tata cara pendaftaran CPNS Kemenkes 2019.

Syarat CPNS Kemenkes 2019

Dalam penerimaan CPNS 2019, Kemenkes memberlakukan sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Detail persyaratan itu sebagaimana diuraikan di bawah ini.

A. Persyaratan Umum CPNS Kemenkes 2019

1. WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;

2. Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran online

3. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran online, khusus untuk jabatan:

a. Dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, dan dokter pendidik klinis ahli
pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis
b. Dosen (Lektor) dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/ Doktor).
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang atau sejenisnya

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

12. Tidak merokok

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS

14. Tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dari Kemenkes sejak diangkat sebagai PNS dengan alasan apa pun

15. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet)

16. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan

17. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

B. Persyaratan Khusus CPNS Kemenkes 2019

1. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, IPK minimal 2,75 (skala 4,00).

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas bisa melamar formasi disabilitas, atau pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, sesuai dengan jabatan dan unit penempatan yang telah ditentukan. Daftar jabatan dan unit penempatan tersebut diberikan tanda bintang (*) dan dapat dilihat di laman cpns.kemkes.go.id.

Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar di formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, sama dengan formasi umum yaitu 90 menit.

3. Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan fungsional kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku (STR internship tidak berlaku) pada saat pendaftaran (sesuai daftar terlampir). Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan.

Daftar formasi jabatan yang mensyaratkan STR bisa diakses melalui link di sini.

4. Bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli, dokter pendidik klinis, peneliti dan apoteker yang mempersyaratkan basic pendidikan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, maka harus memiliki basic pendidikan sesuai yang dipersyaratkan. Daftar basic pendidikan yang dipersyaratkan bagi pelamar dosen asisten ahli, dokter pendidik klinis, peneliti dan apoteker bisa dilihat melalui link di sini.

5. Bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli dengan penempatan di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, harus bersedia ditempatkan di seluruh Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Daftar poltekkes lokasi penempatan formasi jabatan dosen asisten ahli bisa dilihat melalui link di sini.

6. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):

a. Diutamakan laki-laki;
b. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);
c. Bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional);
d. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu lakukan kegiatan kekarantinaan, antara lain:
1) Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;
2) Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di
bandar udara;
3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos
Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).
e. Mampu berbahasa Inggris aktif.
7. Pelamar dengan status Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Sp 1/Sp 2)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kemenkes. Peserta pasca PPDS/PPDGS yang terikat masa pengabdian pada instansi di luar Kementerian Kesehatan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kemenkes 2019.

8. Peserta pasca PPDS/PPDGS yang terikat masa pengabdian di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS pada satuan kerja yang sama dengan satuan kerja pengusul.

9. Peserta pasca PPDS/PPDGS yang terikat masa pengabdian di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS pada satuan kerja lain yang berbeda dengan satuan kerja pengusul di lingkungan Kementerian Kesehatan, sepanjang mendapatkan izin dari pimpinan satuan kerja pengusul.

10. Pelamar yang berasal dari peserta program Nusantara Sehat minimal telah melaksanakan tugas selama 6 bulan, sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penugasan, dan melampirkan surat izin yang didapatkan secara online dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (nusantarasehat.kemkes.go.id).

11. Peserta pasca Nusantara Sehat yang mengikuti seleksi CPNS melampirkan rekomendasi yang diperoleh secara online dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (nusantarasehat.kemkes.go.id).

12. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.

13. Pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.

14. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

15. Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sejumlah persyaratan khusus seperti diperinci di atas, pelamar CPNS Kemenkes 2019 juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan tertentu. Detail kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan di seleksi CPNS Kemenkes 2019 bisa dilihat melalui link ini.

Cara Pendaftaran CPNS Kemenkes 2019

1. Pelamar melihat alokasi penetapan kebutuhan (formasi) CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui laman cpns.kemkes.go.id dan laman sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi pemerintah dan 1 formasi jabatan;

3. Pelamar membuat akun calon peserta seleksi dan mencetak kartu informasi akun di laman sscasn.bkn.go.id;

4. Pelamar melakukan login ke laman sscasn.bkn.go.id dengan memakai NIK dan password yang didaftarkan;

5. Pelamar mengisi data dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi;

6. Pelamar memilih 1 lokasi ujian dari 8 kota yang menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019, sebagai berikut:

a. Medan
b. Palembang
c. Jakarta
d. Semarang
e. Surabaya
f. Makassar
g. Manado
h. Ambon
7. Pelamar mengunggah (tata cara unggah menyesuaikan dengan ketentuan di portal SSCASN) dokumen berupa:
a. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
b. Scan asli ijazah dan ditambahkan jika:
1) Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan basic pendidikan, wajib mengunggah scan asli ijazah sesuai basic pendidikan yang dipersyaratkan;
2) Pelamar lulusan luar negeri, wajib mengunggah scan asli penyetaraan ijazah dari Kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;
c. Scan asli transkrip dan ditambahkan jika:
1) Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan basic pendidikan, wajib mengunggah scan asli transkrip nilai sesuai basic pendidikan yang dipersyaratkan;
2) Pelamar lulusan luar negeri, wajib mengunggah scan asli penyetaraan nilai dari Kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;
d. Scan asli STR (sesuai daftar terlampir). Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka yang harus diunggah adalah STR sebelumnya dan bukti proses/usul perpanjangan;
e. Scan asli surat pernyataan hasil cetak dari https://cpns.kemkes.go.id yang telah ditandatangani. Format surat pernyataan itu bisa diakses melalui link di sini.
f. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah scan asli surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
g. Bagi pelamar formasi putra/putri Papua/Papua Barat wajib mengunggah scan asli akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
h. Bagi pelamar formasi cumlaude wajib mengunggah:
1) Scan asli surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat kelulusan atau cetakan tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan
tinggi dan prodi pelamar;
2) Scan asli surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip;
3) Scan asli surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (khusus pelamar lulusan luar negeri);
i. Bagi pelamar yang berasal dari Nusantara Sehat:
1) Untuk yang sedang mengikuti Nusantara Sehat wajib mengunggah scan asli surat izin yang ditandatangani Kepala Dinas Kabupaten/Kota penugasan untuk mengikuti seleksi CPNS yang didapatkan secara online melalui Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (http://nusantarasehat.kemkes.go.id);
2) Untuk pasca peserta Nusantara Sehat wajib mengunggah scan asli surat rekomendasi yang didapatkan secara online melalui Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (http://nusantarasehat.kemkes.go.id);
8. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran seleksi CPNS 2019 di laman sscasn.bkn.go.id;

9. Selanjutnya, pelamar wajib melanjutkan pendaftaran ke laman cpns.kemkes.go.id (setelah 1x24 jam) dengan menggunakan akun SSCASN untuk melengkapi persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Kesehatan dan wajib mencetak serta menandatangani biodata pendukung pelamar dari laman cpns.kemkes.go.id.

Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran CPNS Kemenkes 2019 bisa dilihat di laman cpns.kemkes.go.id

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Ibnu Azis