tirto.id - Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka beberapa hari lagi, yakni 11 November 2019. Jadwal pendaftaran CPNS 2019 secara online melalui portal SSCASN BKN juga telah diumumkan pemerintah. Calon pelamar memiliki kesempatan melakukan pendaftaran CPNS 2019 sampai 24 November mendatang.
Para pelamar bisa memilih lowongan formasi CPNS 2019 di ratusan instansi pusat dan daerah. Salah satu instansi pusat yang membuka penerimaan CPNS 2019 ialah Kemenkterian Kesehatan (Kemenkes).
Alokasi formasi CPNS Kemenkes 2019 juga telah diumumkan. Berdasarkan surat pengumuman resmi terbitan kementerian tersebut, jumlah lowongan CPNS Kemenkes 2019 sebanyak 2.205 formasi.
Kemenkes membuka ribuan lowongan formasi CPNS 2019 tersebut untuk mengisi posisi pada 40 jenis jabatan tenaga kesehatan dan 35 macam jabatan non tenaga kesehatan. Rincian data alokasi lowongan CPNS Kemenkes tersebut bisa dilihat melalui link di bawah ini.
Formasi Lengkap CPNS Kemenkes 2019
Surat Pengumuman Nomor: KP.01.02/IV/1084/2019 yang diterbitkan Kemenkes pada 7 November lalu juga menginformasikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar lowongan CPNS di instansi tersebut. Pengumuman itu juga memuat info tentang tata cara pendaftaran CPNS Kemenkes 2019.
Syarat CPNS Kemenkes 2019
Dalam penerimaan CPNS 2019, Kemenkes memberlakukan sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Detail persyaratan itu sebagaimana diuraikan di bawah ini.
A. Persyaratan Umum CPNS Kemenkes 2019
1. WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
2. Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran online
3. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran online, khusus untuk jabatan:
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang atau sejenisnya
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
12. Tidak merokok
13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS
14. Tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dari Kemenkes sejak diangkat sebagai PNS dengan alasan apa pun
15. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet)
16. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan
17. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
B. Persyaratan Khusus CPNS Kemenkes 2019
1. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, IPK minimal 2,75 (skala 4,00).
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas bisa melamar formasi disabilitas, atau pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, sesuai dengan jabatan dan unit penempatan yang telah ditentukan. Daftar jabatan dan unit penempatan tersebut diberikan tanda bintang (*) dan dapat dilihat di laman cpns.kemkes.go.id.
Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar di formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, sama dengan formasi umum yaitu 90 menit.
3. Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan fungsional kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku (STR internship tidak berlaku) pada saat pendaftaran (sesuai daftar terlampir). Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan.
Daftar formasi jabatan yang mensyaratkan STR bisa diakses melalui link di sini.
4. Bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli, dokter pendidik klinis, peneliti dan apoteker yang mempersyaratkan basic pendidikan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, maka harus memiliki basic pendidikan sesuai yang dipersyaratkan. Daftar basic pendidikan yang dipersyaratkan bagi pelamar dosen asisten ahli, dokter pendidik klinis, peneliti dan apoteker bisa dilihat melalui link di sini.
5. Bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli dengan penempatan di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, harus bersedia ditempatkan di seluruh Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Daftar poltekkes lokasi penempatan formasi jabatan dosen asisten ahli bisa dilihat melalui link di sini.
6. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):
8. Peserta pasca PPDS/PPDGS yang terikat masa pengabdian di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS pada satuan kerja yang sama dengan satuan kerja pengusul.
9. Peserta pasca PPDS/PPDGS yang terikat masa pengabdian di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS pada satuan kerja lain yang berbeda dengan satuan kerja pengusul di lingkungan Kementerian Kesehatan, sepanjang mendapatkan izin dari pimpinan satuan kerja pengusul.
10. Pelamar yang berasal dari peserta program Nusantara Sehat minimal telah melaksanakan tugas selama 6 bulan, sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penugasan, dan melampirkan surat izin yang didapatkan secara online dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (nusantarasehat.kemkes.go.id).
11. Peserta pasca Nusantara Sehat yang mengikuti seleksi CPNS melampirkan rekomendasi yang diperoleh secara online dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (nusantarasehat.kemkes.go.id).
12. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.
13. Pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.
14. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
15. Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sejumlah persyaratan khusus seperti diperinci di atas, pelamar CPNS Kemenkes 2019 juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan tertentu. Detail kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan di seleksi CPNS Kemenkes 2019 bisa dilihat melalui link ini.
Cara Pendaftaran CPNS Kemenkes 2019
1. Pelamar melihat alokasi penetapan kebutuhan (formasi) CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui laman cpns.kemkes.go.id dan laman sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi pemerintah dan 1 formasi jabatan;
3. Pelamar membuat akun calon peserta seleksi dan mencetak kartu informasi akun di laman sscasn.bkn.go.id;
4. Pelamar melakukan login ke laman sscasn.bkn.go.id dengan memakai NIK dan password yang didaftarkan;
5. Pelamar mengisi data dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi;
6. Pelamar memilih 1 lokasi ujian dari 8 kota yang menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019, sebagai berikut:
9. Selanjutnya, pelamar wajib melanjutkan pendaftaran ke laman cpns.kemkes.go.id (setelah 1x24 jam) dengan menggunakan akun SSCASN untuk melengkapi persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Kesehatan dan wajib mencetak serta menandatangani biodata pendukung pelamar dari laman cpns.kemkes.go.id.
Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran CPNS Kemenkes 2019 bisa dilihat di laman cpns.kemkes.go.id
Editor: Ibnu Azis