tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi baru soal ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2019 bagi pelamar dari kategori P1/TL, pada Senin (4/11/2019).
Pendaftar seleksi CPNS 2019 kategori P1/TL diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 Tahun 2019.
Penjelasan tentang definisi pelamar seleksi CPNS 2019 kategori P1/TL dijelaskan di dalam Lampiran I Permenpan-RB 23/2019, huruf B, nomor 21. Isi ketentuan tersebut ialah:
- P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.
- Selain itu, mereka masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Sebagai informasi, dalam seleksi CPNS 2018, nilai SKD dan SKB setiap peserta dijumlahkan, dan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil. Kemudian, untuk penentuan kelolosan, diambil nama peserta dari urutan posisi teratas ke bawah hingga memenuhi jumlah formasi yang tersedia. Nah, peserta yang tidak lolos ketika proses integrasi tersebut dilakukan, dinamakan P1/TL.
Selanjutnya, dalam Lampiran I Permenpan-RB 23/2019, huruf F, nomor 7, 8 dan 9 dijelaskan ketentuan soal pendaftaran peserta kategori P1/TL dalam seleksi CPNS 2019. Isi ketentuan itu sebagai berikut:
- Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar dalam penerimaan CPNS 2018. Pilihan jabatan dan instansi yang diinginkan pelamar, bisa sama ataupun tidak dengan yang dilamar saat mendaftar seleksi CPNS 2018.
- Peserta P1/TL mendapatkan peluang menggunakan nilai terbaik antara hasil SKD Tahun 2018 dan SKD 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB dalam seleksi CPNS 2019.
- Data peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang tersimpan dalam portal SSCASN BKN
“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN," kata Suharmen, pada hari ini.
"Selain itu, pelamar P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018, dan dilakukan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” tambah dia.
Dengan merujuk pada penjelasan Suharmen dan informasi lain yang dirilis akun twitter BKN, alur pendaftaran peserta kategori P1/TL dalam seleksi CPNS 2019 beserta ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Peserta P1/TL mengakses portal SSCASN BKN. Pelamar diminta menggunakan komputer PC atau laptop saat mendaftar di SSCASN BKN, dan tidak menggunakan smartphone, ponsel, atau tablet
2. Peserta P1/TL mendaftar di SSCASN dengan NIK yang sama saat mendaftar seleksi CPNS 2018
3. Saat peserta kategori P1/TL mendaftar, SSCASN akan menampilkan data pelamar sebagai berikut:
- Jenis formasi yang dilamar
- Kualifikasi pendidikan
- Nilai SKD tahun 2018
- Status masuk/tidak pada 3 kali formasi jabatan yang dilamar
- Status lulus/tidak sampai tahap akhir seleksi CPNS 2018
5. Peserta P1/TL mengikuti seleksi administrasi sesuai persyaratan masing-masing instansi, dan dapat digugurkan bila tidak memenuhi syarat
6. Apabila peserta P1/TL memilih tidak mengikuti SKD 2019, ketentuannya adalah:
- Jika peserta memilih tidak ikut SKD CPNS 2019 maka mereka menggunakan nilai SKD 2018
- Nilai SKD 2018 sah digunakan jika memenuhi passing grade (SKD 2019) untuk jabatan dan jenis formasi yang dilamar pada 2019
- Selain itu, kualifikasi pendidikan formasi jabatan yang dilamar pada 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan saat pendaftaran pada 2018
- Nilai SKD peserta P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD peserta lain, yang memenuhi passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar
- Pemeringkatan itu untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB, paling banyak tiga kali formasi, berdasarkan peringkat tertinggi.
- Peserta P1/TL yang memilih mengikuti SKD 2019, tapi tidak menjalani tes tersebut, akan dinyatakan gugur
- Apabila nilai pelamar P1/TL dalam SKD 2019 memenuhi passing grade (2019) untuk formasi jabatan yang dilamar, maka nilai SKD yang digunakan adalah: "yang terbaik di antara nilai SKD 2018 dan SKD 2019."
- Jika nilai SKD 2019 yang diperoleh pelamar P1/TL tidak memenuhi passing grade (2019), maka nilai yang jadi patokan adalah hasil SKD 2018
- Nilai SKD peserta P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD peserta lain, yang memenuhi passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar
- Pemeringkatan itu untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB, paling banyak tiga kali formasi, berdasarkan peringkat tertinggi.
- Formasi CPNS Kejaksaan 2019, Data Lowongan & Kualifikasi Pendidikan
- Gaji PNS Penjaga Tahanan dan Rincian Formasi CPNS 2019 Kemenkumham
- Formasi CPNS 2019 Kemhan, Syarat, & Jadwal Pembukaan SSCASN BKN
- Gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula & Formasi CPNS Kemenkumham 2019
- Pengumuman Formasi CPNS Kemenkes 2019, Lowongan Dokter & Perawat
Editor: Agung DH