tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengumumkan akan membuka 552 formasi untuk pendaftaran CPNS 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 mulai dibuka pada 11 November 2019 di situs web sscasn.bkn.go.id. Untuk sementara ini, situs web SSCASN belum bisa digunakan sepenuhnya karena pendaftaran belum dibuka.
Ada 68 kementerian/lembaga dan 462 instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
Formasi CPNS 2019 Kemhan meliputi dokter gigi, bagian akuntansi, farmasi, hingga perawat, demikian sebagaimana diinformasikan pengumuman resminya.
Link Rincian Lengkap Formasi CPNS 2019 Kemhan.
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri dan Siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
j. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Persyaratan Khusus
a. Tinggi badan minimal untuk pria 160 cm dan untuk wanita 155 cm.
b. Disabilitas pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria :
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
c. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
d. Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang sesuai kriteria pada butir angka 2 huruf b di atas, pada kesempatan pertama di unit organisasi
yang membutuhkan Pelamar dari disabilitas.
e. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Calon PNS bukan karena dinas tidak diperbolehkan melamar CPNS tahun berikutnya.
f. Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi.
g. Tidak bertato dan bertindik (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu).
h. Bersedia untuk tidak keluar dan atau pindah ke instansi Kementerian lain sekurang-kurangnya selama 10 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.
i. Pelamar yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP sampai dengan diangkat menjadi CPNS apabila mengundurkan diri wajib mengembalikan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan.
k. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
l. Surat lamaran ditulis tangan bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena warna hitam dan diunggah dengan ketentuan tajuk alamat sesuai formasi yang dipilih.
1) UO. Kemhan
Menteri Pertahanan RI
d/a Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan
c.q. Kabag Adabangpeg Ropeg Setjen Kemhan,
Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat,
Kode Pos: 10110.
2) UO. Mabes TNI
Panglima TNI. u.p. Aspers
d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur,
Kode Pos 13870
3) UO. TNI – AD
Kasad. u.p. Dirajenad
d/a Jalan Bangka No. 6, Kota Bandung
Kode Pos 40113
4) UO. TNI – AL
Kasal u.p. Kadisminpersal
d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur,
Kode Pos 13870
5) UO. TNI – AU
Kasau u.p. Kadisminpersau
d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur,
Kode Pos 13870.
m. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil).
n. Ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi dilegalisir stempel basah oleh pejabat berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Editor: Agung DH